Close Menu
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Progres Cepat dan Humanis, Polsek Pujananting Amankan ODGJ Demi Keselamatan warga.

April 23, 2026

Ribuan Hektar Sawah di Takalar Terancam Fuso, Petani Desak Balai Pompengan Segera Alirkan Air

April 21, 2026

Alibi “Candaan” Klarifikasi HM Soal Fee Proyek KDKMP, RHUKI Endus Aroma Intervensi, Pelanggaran Hukum.

April 21, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Demos
  • Buy Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri
Subscribe
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • SOSIAL
  • RAGAM
  • TNI/Polri
Home»TNI/Polri»Aksi Balapan Liar : Satlantas Polres Pidie Akan Tindak Tegas, Begini Tanggapannya
TNI/Polri

Aksi Balapan Liar : Satlantas Polres Pidie Akan Tindak Tegas, Begini Tanggapannya

By Januari 31, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Share Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

METROINFONEWS.COM | PIDIE – Gangguan lalu lintas akibat aksi Balapan liar yang di lakukan selama ini oleh pihak remaja dengan menggunakan sepeda motor yang meresahkan warga Pidie di beberapa titik, seperti simpang Tugu Aneuk Muling dan Jalur dua pulo pisang, jalan Banda Aceh-Medan.

Adapun balapan liar yang marak terjadi kedua titik tersebut dapat mengganggu ketentraman masyarakat dan kelancaran arus lalu lintas di jalan raya, terutama bagi masyarakat penguna jalan raya.

Saat di konfirmasi oleh crew media, Kasat Lantas Iptu Muhammad Gifari Syarifuddin, STrK, SIK, M.Si, menyampaikan bahwa Pikaknya akan menindak pelaku pelanggaran lalu lintas, apalagi palanggaran yang meresahkan masyarakat pengguna jalan raya. Kamis (30/1/2025).

“kami siap siaga melakukan patroli untuk mencegah para muda mudi yang yang melanggar tertib lalu lintas, seperti ugal-ugalan di jalan raya, hal itu dapat menggangu ketertiban masyarakat dan dapat membahayakan orang lain.” ucapnya.

Balap liar adalah salah satu bentuk balapan yang tidak memiliki izin dan melanggar lalu lintas, penggelaran lalu lintas aksi balap liar merupakan pelanggaran hukum.

Lanjutnya, Balapan liar termasuk kegiatan yang dikategorikan sebagai sebuah kejahatan. Selain menimbulkan kegaduhan karena suara bising dari kendaraan yang sedang membalap ataupun menimbulkan kemacetan karena ruas jalan ditutup oleh pihak penyelenggara balapan.

Seperti yang tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mengatur berbagai hal yang berkaitan dengan keselamatan berkendara. Beberapa pasal dalam undang-undang tersebut yang mengatur keselamatan berkendara adalah:
Pasal 106 ayat (2) mengatur larangan penggunaan telepon genggam atau alat komunikasi lain saat mengemudi.
Pasal 106 ayat (1) mengatur kewajiban pengemudi untuk mengemudikan kendaraan dengan penuh konsentrasi dan wajar.
Pasal 284 mengatur sanksi bagi pengendara yang membelok atau berbalik arah tanpa memberikan isyarat.
Pasal 311 mengatur sanksi bagi pengendara yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Pelanggaran terhadap undang-undang ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda.

Selain itu, iya juga mengatakan Balapan liar juga dapat memicu kecelakaan yang dapat menimbulkan korban jiwa, baik dari para pembalap maupun penonton balap liar tersebut.

“oleh karena itu kami akan terjun kelapangan untuk menertibkan lalu lintas di jalan raya, selain balapan liar dapat membahayakan diri sendiri, pengguna jalan, menimbulkan kegaduhan juga merugikan orang lain.” tutupnya.(FAHRUL)

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Previous ArticleRealisasi Anggaran 1,9 Miliar, Dinas PUPR Gowa Tanpa Perda APBD diTemukan BPK
Next Article Mahasiswa Apoteker Universitas Megarezky Gandeng PT Yakult Gelar Promosi Kesehatan di RS Islam Faisal

Berita Terkait:

DAERAH April 23, 2026

Progres Cepat dan Humanis, Polsek Pujananting Amankan ODGJ Demi Keselamatan warga.

April 23, 2026 DAERAH
HUKUM April 21, 2026

Alibi “Candaan” Klarifikasi HM Soal Fee Proyek KDKMP, RHUKI Endus Aroma Intervensi, Pelanggaran Hukum.

April 21, 2026 HUKUM
NASIONAL Februari 6, 2026

Kapolda Kalbar Pimpin Sertijab Wakapolda: Brigjen Pol Hindarsono Resmi Gantikan Brigjen Pol Roma Hutajulu

Februari 6, 2026 NASIONAL
Demo
Top Posts

Polsek Tombolopao Selesaikan Kasus Pengancaman Kepala Desa Kanreapia Lewat Restorative Justice

Februari 5, 202678,970 Views

Oknum Diduga Penambang Ilegal Diduga Melecehkan Wartawan di Gowa

Januari 26, 202615,436 Views

Kapolsek Singkawang Selatan Tatap Muka Langsung, Jalin Silaturahmi Dengan Tokoh Masyarakat

Februari 3, 20269,910 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Metro Info News
YouTube Instagram TikTok Facebook X (Twitter)
  • Advertisement
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Pedoman Cyber
© 2026 METRO INFO NEWS | by Admin.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.