Close Menu
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

DLHP Takalar Ajak Warga Lebih Peduli Kebersihan, “Lingkungan Bersih Cerminan Kepedulian Kita Bersama.

Mei 17, 2026

Wakil Bupati Takalar Hadiri Launching Nasional 1.061 Koperasi Merah Putih, Siap Perkuat Ekonomi Desa.

Mei 16, 2026

Bonto Nompo selatan Jadi perhatian Laungching Nasional Koperasi merah putih Digelar Di desa Jipang.

Mei 16, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Demos
  • Buy Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri
Subscribe
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • SOSIAL
  • RAGAM
  • TNI/Polri
Home»NASIONAL»Keluarga Korban: Hakim PN Lhokseumawe, Budi Sunanda Diduga Keluarkan Pernyataan “Bohong”
NASIONAL

Keluarga Korban: Hakim PN Lhokseumawe, Budi Sunanda Diduga Keluarkan Pernyataan “Bohong”

By Desember 11, 2024Updated:Desember 11, 2024Tidak ada komentar5 Mins Read
Share Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

METROINFONEWS.COM | LHOKSEUMAWE – Hakim ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Budi Sunanda, SH, MH diduga demi untuk menjaga nama baiknya diduga rela mengeluarkan pernyataan “bohong” disalah satu media online “Bahwa dirinya tidak bersikap arogan dalam memimpin persidangan pada tanggal 19 November 2024 yang lalu.

Keluarga korban (ibu dan ayah tiri) berinisial “LM” pernyataan maupun keterangan yang disampaikan oleh ketua hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe Budi Sunanda itu “bohong”.

Karena, pada dasarnya memang benar adanya ketua hakim PN Lhokseumawe Budi Sunanda arogan dalam memimpin sidang dalam kasus perlindungan anak.

Ibu korban didampingi suaminya menceritakan kejadian tersebut pada sidang itu menghadiri empat saksi salah satu saksi korban berinisial “LM”, saya Ibunya, satu lagi saksi korban dan satunya lagi saksi dari tersangka.

Pada waktu itu Budi Sunanda menanyakan kepada korban “LM” siapa nama kamu korban menjawab dengan nada agak sedikit pelan hakim Budi Sunanda tidak mendengar sehingga menanyakan kembali kepada korban, dan korban menjawab lagi dengan nada agak di kerasin tujuannya biar terdengar, disitu lah ketua hakim Budi Sunanda langsung arogan dengan suara besar mengatakan kepada korban, kenapa suara kamu besar dan menuding kenapa marah-marah,” kata ibu korban.

Selanjutnya, Budi Sunanda menanyakan korban lagi tanggal berapa kejadian penganiayaan, korban lama menjawab karena merasa takut dan down setelah di marahin dan dibentak-bentak oleh ketua hakim Budi Sunanda. Karena lama korban menjawab saya ibunya pas duduk disamping korban mengatakan dengan suara pelan kepada korban kejadian nya tanggal 24 November 2023.

Disitulah Langsung Budi Sunanda dengan nada arogannya mengatakan “ibu jangan jawab kalau saya tidak tanya ke ibu, ibu silahkan keluar dari ruang sidang diusir saya dengan suara keras dan arogan. Tidak cukup dengan nada mengusir Budi Sunanda menunjuk-nunjuk kepada saya sambil mengarahkan “itukan suami kamu kalian nikah sirih kan! dan saya tau apa pekerja suami kamu apa perlu saya buka disini,” kata ibu korban meniru ucapan ketua hakim Budi Sunanda itu

Saya sambil menangis menghampiri suami saya yang lagi duduk di kursi tamu dalam ruangan sidang. Suami saya merasa tidak terima dengan ucapan Budi Sunanda menantang dan balik pertanyakan kepada Budi Sunanda, Kenap bapak nunjuk-nunjuk ke saya apa mau buka buka aja,” kata suami saya, Budi Sunanda mengatakan lagi apa tidak terima kalau tidak terima silahkan keluar dari ruang sidang, setelah itu kami keluar,” ungkap ibu korban.

Budi Sunanda, SH, MH dalam pernyataannya di salah satu media online yang katanya saya selaku ibu korban menjawab pertanyaan yang bukan ditanyakan kepada saya sebanyak dua kali itu “bohong” padahal saya hanya satu kali saya menjawab di ruang persidangan itu pun saya mengasih tau kepada korban kejadian penganiayaan pada tanggal 24 November 2023.

Jadi kalau dikatakan kami selaku keluarga korban telah melakukan keributan di dalam persidangan itu “bohong” justru ketua hakim Budi Sunanda, SH, MH yang telah membuat ke gaduhan di dalam pemimpin sidang dengan menunjukkan sikap arogansi nya,” ujarnya lagi.

Setelah di suruh keluar tidak lama kemudian saya (ibu korban) dipanggil lagi untuk masuk ke ruang sidang adapun suami tidak diperbolehkan masuk lagi ke ruang sidang, dan sidang berjalan lagi namun saya tidak ada lagi pertanyaan dari ketua hakim Budi Sunanda, hanya menjawab pertanyaan dari anggota hakim-hakim yang ada di sebelah kanan maupun di sebelah kiri,” demikian ungkap ibu korban didampingi suaminya Jamal menanggapi pernyataan dari Ketua hakim Budi Sunanda, SH, MH, disalah satu media online yang mengeluarkan pernyataan “Bohong.

Sementara, Jamal selaku suami ibu korban dan ayah tiri dari korban merasa tidak terima dan menghubungi Nanggroe Media yang telah menaikkan berita mendengarkan secara sepihak dan meminta menaikkan juga pernyataan dari kami selaku keluarga korban. Namun sampai dengan detik ini sudah berjalan empat hari belum dinaikkan berita tanggapan kami,” kata Jamal pada, Senin 9/12/2024).

Adapun berita yang dikutip dari Nanggroe.media sebelumnya:

Hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Budi Sunanda Beri Keterangan Terkait Dirinya Arogan Saat Jalannya Persidangan

Nanggroe.media, LHOKSEUMAWE – Hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe Kelas IB, Budi Sunanda, SH.,MH berikan keterangan terkait dirinya yang di beritakan diduga arogan dan membentak seorang saksi dalam proses berjalannya persidangan. Selasa (03/11/2024).

Dalam proses persidangan Budi Sunanda, SH.,MH yang memimpin persidangan (Hakim Ketua) secara terbuka dan untuk umum pada kasus persidangan Perlindungan Anak pada Selasa (19/11/2024) lalu.

Saat persidangan berlangsung, keluarga korban (ibu dan ayah tiri) berinisial “LM” yang merupakan korban atas kasus tersebut menilai bahwa Hakim Budi Sunanda, SH.,MH diduga arogan dalam menjalankan persidangan.

Menanggapi hal itu, Budi Sunanda memberikan keterangan bahwa dirinya tidak bersikap arogan dalam memimpin persidangan pada tanggal 19 November 2024 yang lalu.

“Saya sudah menjalankan persidangan sesuai aturan yang berlaku. Bahwa saksi yang hadir di ruang persidangan di perlakukan secara arogan tersebut adalah tidak benar,” jelasnya.

Ketua Majelis Hakim Budi Sunanda, SH.,MH mengatakan bahwa saat berjalan nya persidangan, ia memeriksa (menanyakan) pertanyaan satu persatu terhadap korban, akan tetapi pihak keluarga (Ibu) dari korban tidak mengikuti aturan persidangan yang berlaku (menjawab pertanyaan yang bukan ditanyakan kepada si Ibu sebanyak dua kali) saat di periksa di ruang persidangan.

Oleh karena itu, Ketua Majelis Hakim, Budi Sunanda, SH., MH memerintahkan kepada pihak keluarga (ibu korban) dan kedua saksi yang lainya untuk meninggalkan ruang sidang, agar lebih tertib jalannya persidangan, dengan tujuan nanti nya akan dipanggilkan satu persatu untuk diperiksa kembali sehingga persidangan akan berjalan dengan lancar sesuai yang diinginkan.

“Di dalam peraturan persidangan tidak diperbolehkan adanya keributan ataupun hal-hal yang mengganggu proses jalannya persidangan, kita hormati proses jalannya persidangan, negara kita negara hukum,” terang Budi Sunanda, SH.,MH selaku Ketua Majelis Hakim persidangan.

Kemudian setelah itu, Ketua Majelis Hakim, Budi Sunanda SH.,MH memanggil kembali pihak keluarga (ibu korban) untuk memasuki ruang sidang, dan pada saat itu ruang persidangan sudah kondusif kembali seperti biasa sehingga persidangan berjalan dengan baik sesuai yang diinginkan.

“Dalam pelaksanaan persidangan semua itu ada aturan yang berlaku yang sudah di tetapkan, dan semua aturan itu harus kita ikuti sehingga proses persidangan akan terlaksana dengan baik,” tutup Budi Sunanda, SH.,MH.(DANTON) Kaperwil Aceh

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Previous ArticleBentuk Penghargaan atas Loyalitas dan Pengabdian, Ka. LPKA Banda Aceh Lakukan Penyematan Kenaikan Pangkat
Next Article Parah! Proyek Rabat Beton halaman MPP Kota Langsa di Dikerjakan Asal Jadi?

Berita Terkait:

DAERAH Mei 17, 2026

DLHP Takalar Ajak Warga Lebih Peduli Kebersihan, “Lingkungan Bersih Cerminan Kepedulian Kita Bersama.

Mei 17, 2026 DAERAH
DAERAH Mei 16, 2026

Wakil Bupati Takalar Hadiri Launching Nasional 1.061 Koperasi Merah Putih, Siap Perkuat Ekonomi Desa.

Mei 16, 2026 DAERAH
DAERAH Mei 16, 2026

Bonto Nompo selatan Jadi perhatian Laungching Nasional Koperasi merah putih Digelar Di desa Jipang.

Mei 16, 2026 DAERAH
Demo
Top Posts

Polsek Tombolopao Selesaikan Kasus Pengancaman Kepala Desa Kanreapia Lewat Restorative Justice

Februari 5, 202678,970 Views

Oknum Diduga Penambang Ilegal Diduga Melecehkan Wartawan di Gowa

Januari 26, 202615,436 Views

Kapolsek Singkawang Selatan Tatap Muka Langsung, Jalin Silaturahmi Dengan Tokoh Masyarakat

Februari 3, 20269,910 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Metro Info News
YouTube Instagram TikTok Facebook X (Twitter)
  • Advertisement
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Pedoman Cyber
© 2026 METRO INFO NEWS | by Admin.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.