Close Menu
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Pasca Lebaran, Tim Orange Bersama DLHP Takalar Gelar Aksi Bersih-Bersih di Alun-Alun Makkatang Daeng Sibali.

Mei 28, 2026

BPN KKTP Gelar Webinar Nasional Qurban Syar’i dan Sehat Sambut Idul Adha 1447 H.

Mei 23, 2026

Disdukcapil Takalar Lakukan Perekaman KTP-el Keliling untuk Pemula dan Warga Disabilitas di Pattallassang.

Mei 22, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Demos
  • Buy Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri
Subscribe
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • SOSIAL
  • RAGAM
  • TNI/Polri
Home»NASIONAL»SP3 Penghentian Penyidikan Merupakan Kewenangan dari Penyidik
NASIONAL

SP3 Penghentian Penyidikan Merupakan Kewenangan dari Penyidik

RedaksiBy RedaksiNovember 26, 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
Share Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

METROINFONEWS.COM | MAKASSAR, Terbitnya surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 oleh Kepolisian merupakan surat pemberitahuan dari penyidik pada penuntut umum bahwa perkara dihentikan penyidikannya. SP3 menggunakan formulir yang telah ditentukan dalam Keputusan Jaksa Agung No. 518/A/J.A/11/2001 tanggal 1 November 2001 tentang Perubahan Keputusan Jaksa Agung RI No. 132/JA/11/1994 tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana.

SP3 terbit ketika sudah adanya penetapan seseorang sebagai tersangka. Jika mengacu pada KUHAP, penghentian penyidikan merupakan kewenangan dari penyidik yang diatur dalam Pasal 109 ayat (2) KUHAP  dan pasal 7 ayat 1 KAUHP penyidik berwenang menghentikan penyidikan

Pasal tersebut berbunyi, dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya.

Dari perkara SP 3 kepada Prof Basri Modding mantan Rektor Universitas Muslim Indonesia ( UMI ) terkait tudingan penggelapan dana proyek yayasan Kampus UMI, team kuasa hukum apresiasi dan berterima kasih kepada Ditreskrimum Polda Sulsel,

“Terima kasih kepada penyidik
Dirreskrimum Polda Sulsel yang telah meng SP3 kan dan mencabut status tersangka klien kami dengan dasar gelar perkara khusus”, ucap Muhammad Nasir SH. MH perwakilan dari team kuasa hukum Prof Modding dengan senyum sumringah ke awak media minggu (24/11/24).

Selain prof Basri Modding, tersangka lain dalam kasus tersebut, yakni Muhammad Ibnu Widyanto Basri dan Dr. Ir. Hanafi Ashad, juga dibebaskan dari status tersangka.

Dikutip dari Fajar. Co. Id, Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol Jamaluddin Farti mengatakan, yayasan wakaf UMI bersama ketiga tersangka lainnya telah sepakat menempuh jalur Restoratif Justice ( RJ).

“Mereka RJ, pihak tersangka dan pihak kampus juga sama sama menerima ( sepakat RJ ) makanya kasusnya dihentikan, ” Ujar Jamalauddin Kamis ( 21/11/24).

Hanya saja, Jamaluddin enggan menyebut secara rinci berapa dana yang dikembalikan oleh terduga tersangka.

“Iya ada pengembalian dana ke Yayasan UMI Makassar, ” Jamaluddin menuturkan.

Kombes Pol Jamaluddin juga menyebut status tersangka Rektor Nonaktif Universitas Muslim Indonesia ( UMI) Prof Sufirman Rahman telah di cabut.

Hal itu di ungkapkan Jamaluddin setelah pihaknya melakukan gelar perkara khusus terkait perkara yang menyeret nama Prof Sufirman.

Ditempat terpisah Team kuasa hukum Prof Modding Muhammad Nasir SH. MH tepis komentar daripada kombes Pol Jamaluddin bahwa ada pengembalian dana terhadap kliennya ke yayasan UMI, SP3 Kliennya murni berdasarkan hasil gelar perkara khusus dan tidak ada pengembalian dana, ujar Nasir menambahkan.(/*)

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Previous ArticleIlham Pangestu: Kita Gandeng DKPP Untuk “Habiskan” Penyelenggara Pemilu Curang di Langsa
Next Article Pelepasan dan Pendistribusian Logistik Pilkada, Kabid Propam Polda Aceh Pastikan Keamanan dan Kelancaran Hingga TPS

Berita Terkait:

DAERAH Mei 28, 2026

Pasca Lebaran, Tim Orange Bersama DLHP Takalar Gelar Aksi Bersih-Bersih di Alun-Alun Makkatang Daeng Sibali.

Mei 28, 2026 DAERAH
DAERAH Mei 23, 2026

BPN KKTP Gelar Webinar Nasional Qurban Syar’i dan Sehat Sambut Idul Adha 1447 H.

Mei 23, 2026 DAERAH
DAERAH Mei 22, 2026

Disdukcapil Takalar Lakukan Perekaman KTP-el Keliling untuk Pemula dan Warga Disabilitas di Pattallassang.

Mei 22, 2026 DAERAH
Demo
Top Posts

Polsek Tombolopao Selesaikan Kasus Pengancaman Kepala Desa Kanreapia Lewat Restorative Justice

Februari 5, 202678,970 Views

Oknum Diduga Penambang Ilegal Diduga Melecehkan Wartawan di Gowa

Januari 26, 202615,436 Views

Kapolsek Singkawang Selatan Tatap Muka Langsung, Jalin Silaturahmi Dengan Tokoh Masyarakat

Februari 3, 20269,910 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Metro Info News
YouTube Instagram TikTok Facebook X (Twitter)
  • Advertisement
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Pedoman Cyber
© 2026 METRO INFO NEWS | by Admin.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.