METROINFONEWS.COM | Gowa, Sulawesi Selatan – Tanggal 14 Oktober 2024, peredaran rokok illegal yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan tarif cukai semakin merajalela di Kabupaten Gowa. Situasi ini menimbulkan kekhawatiran akan kerugian negara yang terus meningkat akibat dugaan pembiaran oleh aparat penegak hukum, termasuk Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kanwil Sulsel dan Kantor Bea Cukai Makassar.
Rokok merek Booster dan Miayi, yang diketahui diduga memiliki permasalahan dalam pemenuhan ketentuan cukai, tampaknya beredar luas tanpa pengawasan yang memadai. Menurut informasi yang dihimpun dari tim investigasi media ini, oknum pelaku diduga sering kali menggunakan mobil pribadi untuk mengangkut puluhan karton rokok dengan berbagai merek, termasuk Booster, untuk dijual di kios-kios di Gowa.
Dengan banderol cukai 12 batang per bungkus, faktanya setiap bungkus berisi 20 batang rokok. Hal ini jelas merugikan negara, sebab pajak dari 8 batang rokok per bungkus tidak terdaftar dalam data cukai. “Kami mendesak aparat terkait untuk segera menindaklanjuti masalah ini,” ungkap sumber yang meminta namanya dirahasiakan.
Pelaku yang dihubungi mengaku membeli rokok tersebut dengan harga miring dari rekannya, dan kemudian menjualnya ke kios-kios di Kabupaten Gowa. Peningkatan peredaran rokok merek Booster yang mencurigakan ini menunjukkan adanya kemungkinan dukungan dari oknum aparat dan instansi terkait.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Bea Cukai Makassar belum memberikan tanggapan resmi terkait peredaran rokok ilegal yang diduga melanggar ketentuan cukai di wilayah Gowa. Tim redaksi masih melakukan pengembangan informasi lebih lanjut mengenai masalah ini.
(Bersambung.) Red/*

