METROINFONEWS.COM | LANGSA ACEH – Pria berinisial NS nikah siri dengan seorang wanita asal Kota Langsa berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja Sekdes disalah satu Gampong dalam wilayah Kecamatan Peureulak Timur, Aceh Timur Provinsi Aceh. Istri sah adukan ke Polres Langsa.
Saniah sebagai Istri sah dari NS yang juga seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) guru disalah satu sekolah dalam wilayah Kecamatan Peureulak Timur, Aceh Timur, membenarkan bahwa pihaknya sudah melaporkan NS ke Polisi.
“Saya laporkan dalam perkara dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 279 Ayat (1) Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” katanya kepada awak media, Kamis (22/08/2024) di Langsa.
Lebih lanjut, Saniah menerangkan dirinya sudah membuat surat laporan polisi
Nomor LP/B/205/VIII/2024/SPKT/POLRES LANGSA/ POLDA ACEH.
Kemudian, dia menjelaskan pernikahan/perkawinan Siri yang dilakukan oleh suaminya itu melanggar Ketentuan Pasal 41 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri jo. Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 10 tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi pegawai negeri sipil jo Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) BAB III Asas, Nilai Dasar, Serta Kode Etik dan Kode Perilaku.
“Terkait laporan ini, saya mempercayakan kepada penyidik polres Langsa untuk dapat segera memprosesnya agar ada kepastian hukum dan keadilan bagi saya,” Pungkasnya.(DANTON) Kaperwil Aceh

