METROINFONEWS.COM | LANGSA ACEH – Warga Gampong Meurandeh, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa, Provinsi Aceh mendesak Kepolisian Resor Polres Langsa mengusut dugaan korupsi dana desa (DD) di Gampong tersebut. Dugaan korupsi dalam pengelolaan dana desa selama Kepemimpinan Geuchik Tgk Nawi dinilainya mencapai miliaran rupiah.
Warga Gampong Meurandeh, Kecamatan Langsa Lama, menerangkan kepada Awak media pada, Kamis (22/08/2024) dugaan korupsi pengelolaan dana desa itu terjadi selama Kepemimpinan Geuchik Tgk. Nawi dan telah melayangkan surat permohonan kepada Bapak Kapolres Langsa pada tanggal 29 Juli 2024 untuk melakukan pemeriksaan terhadap Geuchik Gampong Meurandeh Aceh Tgk Nawi yang sekarang sudah habis masa jabatannya, sudah di jabat oleh Geuchik Pj.
Adapun bunyi permohonan warga Gampong Meurandeh Aceh kepada Kapolres Langsa.
“Assalamualaikum, Wr.Wb
Kami selaku masyarakat Gampong Meurandeh Aceh memohon kepada Bapak untuk sudi kiranya melakukan pemeriksaan terkait kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh Geuchik Gampong Meurandeh Aceh periode 2018-2024 diduga Dana Desa aset-aset Desa yang rusak dan tentang Dana Desa yang tidak tepat sasaran. Kami sudah mendatangi Tuha Peut tapi tidak ada penjelasan dari Tuha Peut dan pak Geuchik Tgk. Nawi tidak bersedia menjumpai kami masyarakat.
Dalam permohonan masyarakat Gampong Meurandeh Aceh yang dikirimkan kepada Kapolres Langsa meminta untuk diperiksa adalah :

1. Tanah Desa seluas 23 Rante yang ditanami sawit di buat embung / kolam yang tidak bermanfaat dan terbangkalai.
2. Pembongkaran Gaba-gaba (Pintu Gerbang) yang diperbaiki di Dusun Makmur dan Dusun Sejahtera.
3. Penjualan besi Jembatan yang diminta hibahkan dari dinas PU Langsa ke Mesjid 1 (Satu) Mobil Dham Truk Tronton hanya di sumbangkan senilai Rp.6 juta ke Mesjid Gampong Meurandeh Aceh.
4. BUMG yang dikelola oleh Geuchik.
5. Pengerusakan Lapangan Bola (Kepemudaan).
6. Dana Desa 2023 Pertanian dan Peternakan Rp.130 juta, Pupuk 25 Kg Bibit Padi 2 Sak 1 orang petani.
7. Dana Desa 2024 Pertanian dan Peternakan Rp.130 juta akses Pertanian (dibuat perumahan rehab Rp.90 juta.
Atas perhatian Bapak Kapolres Kami ucapkan ribuan terima kasih.
Ditembuskan : Inspektorat Langsa. Ka. DPMG. Camat Langsa Lama dan Kejaksaan. Demikian permohonan yang kami dikirimkan ke polres Langsa,” ungkap salah seorang masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya itu kepada media ini.
Terkait kasus tersebut, sejumlah masyarakat Gampong Meurandeh Aceh berharap kepada Kapolres Langsa, untuk ditindaklanjuti.
“Karena ini terkait kemaslahatan masyarakat dan terkait anggaran negara maka kami ini proses hukum,” kata masyarakat tegas. Kepada awak media di salah satu cafe yang ada di Kota Langsa.
Untuk sementara sampai berita ini diterbitkan, belum mendapatkan tanggapan dari Geuchik Gampong Meurandeh Aceh Tgk. Nawi. Kalau sudah ada tanggapan media akan menaikkan lagi.(DANTON) Kaperwil Aceh

