METROINFONEWS.COM | LANGSA ACEH – Melawan lupa, sepenggal kalimat tersebut nampaknya layak disematkan pada jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh yang masuk angin.
Bagaimana tidak, kasus dugaan tindak pidana korupsi terhadap proyek peningkatan Jalan Kebun Baru, Kota Langsa, senilai 8 Milyar yang pernah ditelisik oleh tim penyidik Kejati Aceh lenyap bak ditelan bumi.
Proyek Peningkatan Jalan Kebun Baru Kota Langsa berlangsung pada tahun 2020 dibawah Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Langsa.
Oleh tim penyidik Kejati Aceh, pekerja proyek Peningkatan Jalan Kebun Baru pada tahun 2021 lalu telah memeriksa sejumlah pihak yang terlibat dalam proyek peningkatan jalan Kebun Baru tersebut.
“Kasus ini mulai bergulir pemeriksaannya di Kejati mulai tahun 2021 lalu. Namun seiring berjalannya waktu kasus tidak pernah lagi terdengar pemeriksaannya. Ada apa dengan pihak Kejati Aceh,” kata M. Aris Setiawan, SH warga Gampong setempat yang juga Ketua Koalisi Masyarakat Pancasila Anti Korupsi (KAMPAK) Minggu (18/08/2024).
Aris menegaskan bahwa pihaknya meminta pada Kejati Aceh untuk kembali melanjutkan pemeriksaan terhadap Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Langsa serta pihak rekanan selaku pelaksana proyek yang ditengarai telah mengambil keuntungan dalam proyek Peningkatan Jalan Kebun Baru tersebut.
“Ketika pemeriksaan kasus dugaan korupsi atas Peningkatan Jalan Kebun Baru ini tidak berkelanjutan, masyarakat bisa berasumsi bahwa penyidik Kejati Aceh tidak profesional menjalan tugas sebagai lembaga anti rasuah,” tandasnya.

Sekedar diketahui, Pemeriksaan sejumlah pejabat lingkungan Pemko Langsa sudah pernah diperiksa oleh tim Kejati Aceh, pada tahun 2021 lalu.
“Beberapa pejabat Kota Langsa yang diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek Peningkatan Jalan Kebun Baru, namun sampai saat ini sudah berjalan empat (4) tahun belum ada kejelasan bahkan hilang bak ditelan bumi,” kata Aris yang juga putra asli Kota Langsa.
“Apakah ada angin duduk masuk ke Kejati Aceh itu kan jadi pertanyaan publik saat ini,” kata Aris lagi.
Aris meminta Jaksa Agung ST. Burhanuddin memperhatikan kinerja anak buahnya, Jaksa Agung patut mencopot Kepala Kejati Aceh Drs. Joko Purwanto, SH jika kinerjanya dalam penegakan hukum jalan ditempat atau ‘masuk angin’.
Kejati Aceh harus diganti itu kalau nggak beres, apalagi kalau banyak kasus hukum mandek, kalau kinerjanya kaya gitu masuk kotak aja, karena prestasinya minim,” tegas dia.
Sebagai informasi, dan diketahui nama proyek Peningkatan Jalan Kebun Baru dikerjakan CV Bahtera, sumber dari anggaran dana DOKA 2020, dengan nilai pekerjaan sebesar Rp.8.000.000.000 miliar, volume 429 Meter. Konsultan Pengawas CV. Mitra Konsersium
Pekerjaan tersebut, kabarnya juga salah satu dari lima pekerjaan Dinas PUPR Kota Langsa, diduga telah menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh.
Dalam proyek tersebut, BPK Perwakilan Aceh menemukan kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp.19.017.000, sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dilakukan pada tahun 2021. Meskipun belum lama selesai dikerjakan, kondisi aspal tersebut kini dihiasi penambalan (patching) dan kondisi jalan aspal sudah pada retak-retak.DANTON) Kaperwil Aceh

