METROINFONEWS.COM | MAKASSAR — Komisariat Barisan Muda Kesehatan Indonesia (BMKI) melakukan aksi unjuk rasa di kantor Walikota Makassar dan klinik Orbita, Kamis 02/08/2004.
Puluhan massa aksi melakukan orasi didepan Klinik Orbita dengan mengecam pimpinan Klinik Orbita atas dugaan tidak memadainya pengelolan Limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dan instalasi pengelolaan air limbah ( IPAL). Tegas ketua Komisariat BMKI
Mereka menuntut agar Dinas Lingkungan Hidup memberikan sanksi administratif, termasuk mencabut izin operasional Klinik Orbita jika terbukti bahwa dokumen perizinan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Tandas jendral lapangan Dhin Corax

Dalam aksi tersebut, BMKI juga menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan limbah medis untuk melindungi kesehatan masyarakat dan lingkungan, bebernya
Mereka meminta agar pihak berwenang segera melakukan pemeriksaan dan mengambil tindakan tegas terhadap dugaan pelanggaran yang ada di Klinik Orbita Makassar, harapnya,
Selain itu, BMKI meminta agar dilakukan audit independen terhadap pengelolaan limbah di klinik Orbita Makassar untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan dan kesehatan

Mereka juga mengusulkan agar pemerintah daerah memperkuat regulasi dan peningkatan kapasitas aparat dalam mengawasi dan menegakkan hukum terkait pengelolaan limbah medis, tegas Dhin Corax
Ditempat yang sama manajemen Klinik Orbita membantah tudingan mengenai dugaan ketidak sesuaian dokumen limbah B3 maupun IPAL
Para demonstran langsung meninggalkan ruangan Klinik Orbita karena pihak manajemen Klinik Orbita tak mampu menunjukkan beberapa dokumen yang diminta para demonstran, pihak manajemen hanya menjawab kita sudah terakreditasi dengan lembaga yang tersertifikasi.
di titik aksi kedua didepan kantor walikota Makassar ketua komisariat BMKI Dhin Corax melangsungkan orasi selama satu jam dan membentangkan spanduk dengan beberapa tuntutan,
1. mendesak Dinas Lingkungan Hidup untuk memberi sanksi seluruh pelayanan kesehatan yang tidak patu terhadap UU sesuai nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
2. Mendesak pihak berwewenang dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup untuk mengaudit Klinik Orbita kota Makassar terkait sistem pengelolan Limbah B3 dan IPAl
3. Kami menduga perizinan pengelolan limbah B3 dan Ipal klinik Orbita belum lengkap sesuai peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2021 tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3)
Hal senada disampaikan Perwakilan dewan pengawas Dinas Lingkungan Hidup menemui massa aksi di kantor Walikota Makassar ibu Sulfi dia berjanji akan melakukan pengawasan kepada semua klinik di kota Makassar terkhusus Klinik Orbita dan akan menindaki seluruh klinik yang melanggar peraturan DLH. Tandasnya (Ir T/*)

