Close Menu
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

TK An Naba MadaniJadi Sorotan, Kontrak Disebut Berjalan tetapi Pekerjaan Belum Dimulai.

Oktober 10, 2026

UPT SD 183 Inpres Kampung Parang Salurkan Bantuan kepada Korban Kebakaran di Desa Cikoang.

Oktober 9, 2026

Pemkab Takalar Dorong Zakat Jadi Penggerak Program Sosial Dan Kesejahteraan.

Oktober 8, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Demos
  • Buy Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri
Subscribe
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • SOSIAL
  • RAGAM
  • TNI/Polri
Home»HUKUM»Laporan Penanganan Kasus Penyerobotan Tanah di Polres Gowa Masih Belum Jelas, Ada Apa Dengan Kinerja Penyidik
HUKUM

Laporan Penanganan Kasus Penyerobotan Tanah di Polres Gowa Masih Belum Jelas, Ada Apa Dengan Kinerja Penyidik

RedaksiBy RedaksiJuni 11, 2024Updated:Juni 11, 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
Share Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

METROINFONEWS.COM | Sungguminasa Kab.Gowa -Selasa 11/Juni 2024 Penanganan kasus dugaan tindak pidana penyerobotan hak atas tanah yang dilaporkan oleh Sdr. Zamsani masih belum menunjukkan kejelasan. Berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan dari Kepolisian Resor Gowa, Polda Sulawesi Selatan, dengan nomor SP2HP A/77/RES.1.2/X/2023/Reskrim, laporan ini telah diterima sejak 9 Oktober 2023.

Laporan tersebut mengacu pada laporan polisi nomor LP/B/1070/X/2023/SPKT/RES GOWA/POLDA SULAWESI SELATAN, terkait dugaan tindak pidana penyerobotan tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 167 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Kejadian ini berlangsung pada September 2023 di Jalan Rimpangnganta, Desa Bone, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa.

Hingga kini, pihak kepolisian telah menyatakan bahwa laporan tersebut sedang dalam tahap penyelidikan dan akan ditindaklanjuti lebih lanjut jika diperlukan perpanjangan penyelidikan. Untuk mempercepat proses penyelidikan, Kanit II TAHBANG, IPDA NOVA TANJUNG, dan Penyidik Pembantu AIPDA SUHERMAN telah ditunjuk untuk menangani kasus ini,Dimana Pelapor Memiliki alas hak yaitu sertifikat hak miliki (SHM) yang jelas, sementara Terlapor tidak memiliki alas hak ,Ada apa dengan Penyidik?

Namun demikian, hingga berita ini diturunkan, Sdr. Zamsani masih menunggu kejelasan lebih lanjut mengenai perkembangan kasus tersebut. Ketiadaan informasi yang jelas dari pihak berwenang menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat, khususnya bagi mereka yang merasa hak tanahnya terancam.

Surat tersebut juga ditembuskan kepada Kapolres Gowa, Kasi Propam Polres Gowa, dan Pengawas Penyidik, dengan harapan adanya pengawasan ketat terhadap proses penyelidikan ini. Pihak kepolisian diharapkan dapat memberikan informasi yang lebih transparan dan akuntabel sesuai dengan semboyan mereka, “Kami siap melayani anda dengan cepat, tepat, transparansi, akuntabel dan tanpa imbalan.”

Keadaan ini menggarisbawahi pentingnya transparansi dan kecepatan dalam penanganan kasus hukum agar masyarakat merasa aman dan percaya terhadap sistem hukum yang ada. Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terkini kepada pembaca.(Publik)

Saat ditemui Awak Media Andi Alfian, SH.,MH dan Sandi Pajri, SH.,MH Selaku Kuasa Hukum Pelapor mengatakan bahwa dalam waktu dekat bilamana tidak ada kejelasan maka kami selaku kuasa hukum pelapor maka kami akan melaporkan hal tersebut di Propam Polda Sulsel bahwa kami menganggap kinerja Penyidik Tahbang diragukan dan dianggap tidak Profesional dalam menangani Perkara dan kami menduga penyidik Tahbang masuk angin hingga dikonfirmasi tidak ada respon maka demi keadilan dan kepastian hukum kami akan kawal baik perkara tersebut.(SS/*)

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Previous ArticleAliansi Suku Makassar Laporkan Hotman Paris ke Polda Sulsel Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
Next Article Kasat Reskrim Polres Aceh Timur: Judi Hanya Memberikan Dampak Buruk

Berita Terkait:

DAERAH September 5, 2026

Ekshumasi dan Otopsi Jenazah Hj. Mine Dg Jime Digelar di Mangadu, Hasil Forensik Masih Menunggu Pemeriksaan Laboratorium.

September 5, 2026 DAERAH
DAERAH Agustus 31, 2026

Babinsa Serka Samang Bersama Damkar Padamkan Kebakaran Lahan Tebu PTPN di Polsel.

Agustus 31, 2026 DAERAH
DAERAH Agustus 22, 2026

Proyek Pembangunan Irigasi Pammukkulu Mangkrak Lagi.

Agustus 22, 2026 DAERAH
Demo
Top Posts

Polsek Tombolopao Selesaikan Kasus Pengancaman Kepala Desa Kanreapia Lewat Restorative Justice

Februari 5, 202678,970 Views

Oknum Diduga Penambang Ilegal Diduga Melecehkan Wartawan di Gowa

Januari 26, 202615,436 Views

Kapolsek Singkawang Selatan Tatap Muka Langsung, Jalin Silaturahmi Dengan Tokoh Masyarakat

Februari 3, 20269,910 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Metro Info News
YouTube Instagram TikTok Facebook X (Twitter)
  • Advertisement
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Pedoman Cyber
© 2026 METRO INFO NEWS | by Admin.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.