METROINFONEWS.COM | LANGSA ACEH – Kontraktor pelaksana Diduga tidak patuh serta tidak mentaati regulasi tentang ketentuan jasa kontruksi, Keselamatan Kesehatan Kerja (K3) pada Proyek Kontruksi Pembangunan Gedung Kelas Baru MIN 2 Kota Langsa yang terletak di Jalan Ahmad Yani Gampong Paya Bujok Tunong, Kecamatan Langsa Baro Kota Langsa Provinsi Aceh.
Proyek hampir bernilai 3 Milyar yang bersumber dari dana APBN (SBSB) tahun 2024 itu, di kerjakan oleh CV Artha Graha Adyatama dan sebagai konsultan pengawas CV CV Selasih Consultant.
Dari hasil investigasi dan pantauan Media di lapangan terbukti pekerja yang tidak dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD) minimnya rambu rambu dan Himbauan keselamatan kerja di lokasi proyek tersebut.
Bahwa proyek di bawah naungan Kementerian Agama dengan satuan kerja (Satker) Kanwil Kementerian Agama Propinsi Aceh, tersebut saat ini jadi sorotan dari berbagai pihak, lantaran tidak mengindahkan K3.

Mus, sebagai kepala tukang saat dikonfirmasi di lokasi proyek mengaku, tidak mengetahui siapa Kontraktor nya orang lapangan Danil,” ujar Mus.
Di singgung terkait K3, Mus mengakui dan menjelaskan bahwa kami belum menerima Alat Pelindung Diri (APD),” jelasnya pada awak media.
Perlu diketahui bahwa pelaksanaan kontrak pada proyek pembangunan Gedung Kelas Baru MIN 2 Kota Langsa tersebut sejak tanggal 08 Mei 2024 jatuh tempo kontra 04 Oktober 2024 sudah harus selesai.
Sementara hasil investasi awak media di lokasi proyek sangat menyayangkan akibat kelalaian dan ketidak kepatuhan rekanan kontraktor pada pelaksana proyek gedung MIN 2 tersebut.

Menurutnya, hal itu patut diduga Konsultan Pengawas dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) sangat lemah dalam melakukan pengawasan, fakta di lapangan dilakukan pembiaran.
Menurut aturan, ini jelas melanggar UU nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa kontruksi, UU nomor 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan, sehingga beresiko terhadap pekerja dan lingkungan.
Dijelaskan bahwa pada UU No 2 tahun 2017 Pasal 52 menyebutkan penyedia jasa dan sub penyedia jasa dalam penyelenggaraan konstruksi harus memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan berkelanjutan. Penyedia jasa dan sub penyedia jasa konstruksi harus sesuai dengan perjanjian kontrak.

Pasal 96 ayat 1 Penyedia Jasa Konstruksi dapat dikenakan sanksi administrasi mulai teguran tertulis, penghentian sementara konstruksi, hingga pencabutan izin.
Oleh karena itu, semua pihak harus mengawasi, Media sebagai sosial kontrol ” Harus kawal selama masa pelaksanaan proyek gedung Kelas Baru MIN 2 Kota Langsa tersebut.
Pada Proyek Pembangunan Gedung Kelas Baru MIN 2 Kota Langsa, PPK dan Konsultan pengawas tidak berada di lokasi proyek yang lagi dikerjakan.
Kepala Sekolah MIN 2 Langsa atau dikenal dengan sebutan MIN Pilot, Uziana, SAg, M.Hum yang hendak ditemui awak media sudah melihat kedatang awak media, langsung bergegas meninggalkan wartawan, dengan alasan untuk menemui adiknya,” ucap salah seorang guru di meja piket kepada wartawan.
Sementara Kepala Kemenag Kota Langsa, H Fadhli SAg, yang dihubungi awak media melalui telepon WhatsApp berulang kali, tidak mengangkat telponnya.(DANTON) Kaperwil Aceh

