METROINFONEWS.COM | LANGSA ACEH – Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Langsa, H A Muthallib Ibrahim, SE,.SH,.M.Si,.M.Kn, mendesak Polres Langsa untuk melakukan pemeriksaan terkait dugaan pungli yang Geuchik Gampong Lhok Bani, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa Provinsi Aceh, Yusri.
Desakan itu diminta Ketua YARA Langsa, H A Muthallib terkait diduga pengutipan uang liar alias dugaan pungli, untuk memasukan warganya di PT Yakult Gampong Lhok Bani sebagai karyawan atau pekerja.
Kepada wartawan, Sabtu 11 Mei 2024, Muthalib mengatakan berdasarkan Informasi dari rapat Tuha Peut Gampong Lhok Bani, Geuchik Yusri diduga meminta uang sebesar Rp5 juta sampai dengan Rp7 juta.
Bahkan kata dia, sudah banyak orang dimasukkan kerja di PT Yakult, diduga dimintai uang oleh geuchik tersebut,” ujarnya.
Kata Muthallib, akibat ulah Geuchik Yusri yang meminta uang jasa itu, kini menjadi perbincangan di lingkungan Gampong Lhok Bani, Polisi harus segera memanggil Geuchik agar kasus ini terang benderang,” ujar Advokat ini.
Kalau tidak terjadi dugaan pungli ini tidak mungkin kasus ini beredar keluar, dan sempat di beritakan oleh media.
Dugaan kita kasus ini pasti ada terjadi,” sebut H Thallib, Dosen FH Unsam.
Kita mendesak pihak Polres Langsa, jangan diam dugaan kasus pungli ini, tercium keluar kasus ini seperti adanya korban yang melaporkan kepada Wartawan sehingga keluar di media,” ujarnya lagi.
Kepala Gudang PT Yakult dikonfirmasi wartawan Sabtu (11/05/2024), membenarkan selama ini karyawan di PT Yakult adalah warga Lhok Bani.
Adapun persoalan pengutipan uang dari karyawan yang dimasukkan oleh geuchik, dirinya mengaku tidak mengetahui.
Terpisah, Geuchik Lhok Bani Yusri ketika dikonfirmasi via WhatsApp membantah tuhan tersebut.
Kata Yusri, “demi Allah saya tidak meminta uang sama siapapun terkait pemasukan orang kerja di PT Yakult.”
Yusri menyebutkan, untuk pekerja di minta PT Yakult memang ada, dan itu cuma satu orang saja, ketika habis kontrak maka saya harus mengganti dengan orang lain.
“Saya tidak mengeluarkan warga yang kerja di situ, itu diberhentikan oleh pihak PT Yakult karena sudah habis kontrak,” demikian ucap Yusri.(DANTON) Kaperwil Aceh

