Close Menu
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Suasana Cair dan Penuh Kekeluargaan ,Pemkab Takalar dan Apdesi Pererat Sinergi.

Mei 10, 2026

Bupati Takalar Perjuangkan Empat Kampung Nelayan Merah Putih untuk Takalar di KKP.

Mei 10, 2026

Bupati TakalarTurun ke Sawah, Warga dan Petani Polongbangkeng Utara Sambut Dengan Antusias.

Mei 9, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Demos
  • Buy Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri
Subscribe
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • SOSIAL
  • RAGAM
  • TNI/Polri
Home»HUKUM»Napi Lapas Kelas IIB Meulaboh Diduga Bebas Menggunakan Handphone, Hendak Dikonfirmasi Kalapas Blokir Nomor Wartawan
HUKUM

Napi Lapas Kelas IIB Meulaboh Diduga Bebas Menggunakan Handphone, Hendak Dikonfirmasi Kalapas Blokir Nomor Wartawan

By Maret 22, 2024Updated:Maret 23, 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
Share Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

METROINFONEWS.COM | MEULABOH  – Warga Binaan (Napi) Lapas Kelas IIB Meulaboh, Provinsi Aceh, diduga bebas menggunakan telepon seluler atau Handphone di dalam Lapas.

Haltersebut terbukti salah satu warga binaan merupakan narapidana perkara narkotika yang sangat mudah berkomunikasi mengunakan Handphone di dalam Lapas Kelas IIB Meulaboh, Rabu (20/3/2024).

Mirisnya lagi, Kepala Lapas Kelas IIB Meulaboh Akhmad Widodo, yang hendak dikonfirmasi terkait diduga marak warga binaan (Napi) mengunakan Handphone di dalam Lapas, malah memblokir nomor telepon wartawan.

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara (Permenkumham 6/2013).

Larangan mengunakan alat elektronik berupa handphone diatur dalam Pasal 4 huruf j Permenkumham 6/2013. Bahwa setiap Narapidana atau Tahanan dilarang memiliki, Membawa dan/atau mengunakan alat elektronik, seperti laptop, atau komputer, kamera, alat perekam, telepon genggam, pager dan sejenisnya.

Dengan peraturan diatas, jelas bahwa setiap Narapidana tidak diperkenalkan untuk memiliki, membawa dan menggunakan telepon genggam (handphone).

Merajalelanya napi menggunakan handphone tak lepas dari lemahnya pengawasan dan terkesan ada pembiaran dari aparat sipil di Lapas tersebut,” ucap Ruben.

Untuk itu, Ruben meminta kepada Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh agar segera bertindak dengan membentuk tim razia handphone dalam lapas Kelas IIB Meulaboh, yang saat ini cukup marak. Selain itu, Kemenkumham Aceh harus segera mengevaluasi kinerja Kalapas IIB Meulaboh yang diduga lemah melakukan pengawasan terhadap anggotanya.

“Kita bisa membuktikan pihak napi menggunakan handphone atau selular dalam lapas,” katanya.

Dijelaskan lagi, bukti adanya napi yang menggunakan handphone di dalam lapas begitu bebas boleh pejabat lapas Kelas IIB Meulaboh, duduk disamping kita untuk kita buktikan kebenaran nya. “Napi bebas menggunakan handphone kita hubungi napi biar tidak ada fitnah diantara kita,”tutup Ruben yang juga salah seorang wartawan online.

Sementara itu, Kalapas Kelas IIB Meulaboh Akhmad Widodo yang hendak dikonfirmasi oleh media ini melalui handphone (Seluler) untuk meminta tanggapan terkait hal tersebut sayangnya telepon WhatsApp wartawan sudah di blokir oleh Kalapas Meulaboh Akhmad Widodo.

Sampai berita ini di terbitkan belum ada tanggapan dari Kalapas Kelas IIB Meulaboh terkait bebasnya napi menggunakan handphone.(DANTON) Kaperwil Aceh

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Previous ArticleKetua BMKI Sulsel Desak APH dan BPOM Lakukan Pemeriksaan Kosmetik Ilegal di Gowa dan Makassar Yang Telah Edar Di Sejumlah Toko
Next Article Kegiatan Rutin Kompi 2 Batalyon B Pelopor Aramiah Setiap Bulan Ramadhan

Berita Terkait:

DAERAH Mei 10, 2026

Suasana Cair dan Penuh Kekeluargaan ,Pemkab Takalar dan Apdesi Pererat Sinergi.

Mei 10, 2026 DAERAH
DAERAH Mei 10, 2026

Bupati Takalar Perjuangkan Empat Kampung Nelayan Merah Putih untuk Takalar di KKP.

Mei 10, 2026 DAERAH
DAERAH Mei 9, 2026

Bupati TakalarTurun ke Sawah, Warga dan Petani Polongbangkeng Utara Sambut Dengan Antusias.

Mei 9, 2026 DAERAH
Demo
Top Posts

Polsek Tombolopao Selesaikan Kasus Pengancaman Kepala Desa Kanreapia Lewat Restorative Justice

Februari 5, 202678,970 Views

Oknum Diduga Penambang Ilegal Diduga Melecehkan Wartawan di Gowa

Januari 26, 202615,436 Views

Kapolsek Singkawang Selatan Tatap Muka Langsung, Jalin Silaturahmi Dengan Tokoh Masyarakat

Februari 3, 20269,910 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Metro Info News
YouTube Instagram TikTok Facebook X (Twitter)
  • Advertisement
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Pedoman Cyber
© 2026 METRO INFO NEWS | by Admin.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.