METROINFONEWS.COM | MEULABOH – Warga Binaan (Napi) Lapas Kelas IIB Meulaboh, Provinsi Aceh, diduga bebas menggunakan telepon seluler atau Handphone di dalam Lapas.
Haltersebut terbukti salah satu warga binaan merupakan narapidana perkara narkotika yang sangat mudah berkomunikasi mengunakan Handphone di dalam Lapas Kelas IIB Meulaboh, Rabu (20/3/2024).
Mirisnya lagi, Kepala Lapas Kelas IIB Meulaboh Akhmad Widodo, yang hendak dikonfirmasi terkait diduga marak warga binaan (Napi) mengunakan Handphone di dalam Lapas, malah memblokir nomor telepon wartawan.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara (Permenkumham 6/2013).
Larangan mengunakan alat elektronik berupa handphone diatur dalam Pasal 4 huruf j Permenkumham 6/2013. Bahwa setiap Narapidana atau Tahanan dilarang memiliki, Membawa dan/atau mengunakan alat elektronik, seperti laptop, atau komputer, kamera, alat perekam, telepon genggam, pager dan sejenisnya.
Dengan peraturan diatas, jelas bahwa setiap Narapidana tidak diperkenalkan untuk memiliki, membawa dan menggunakan telepon genggam (handphone).

Merajalelanya napi menggunakan handphone tak lepas dari lemahnya pengawasan dan terkesan ada pembiaran dari aparat sipil di Lapas tersebut,” ucap Ruben.
Untuk itu, Ruben meminta kepada Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh agar segera bertindak dengan membentuk tim razia handphone dalam lapas Kelas IIB Meulaboh, yang saat ini cukup marak. Selain itu, Kemenkumham Aceh harus segera mengevaluasi kinerja Kalapas IIB Meulaboh yang diduga lemah melakukan pengawasan terhadap anggotanya.
“Kita bisa membuktikan pihak napi menggunakan handphone atau selular dalam lapas,” katanya.
Dijelaskan lagi, bukti adanya napi yang menggunakan handphone di dalam lapas begitu bebas boleh pejabat lapas Kelas IIB Meulaboh, duduk disamping kita untuk kita buktikan kebenaran nya. “Napi bebas menggunakan handphone kita hubungi napi biar tidak ada fitnah diantara kita,”tutup Ruben yang juga salah seorang wartawan online.
Sementara itu, Kalapas Kelas IIB Meulaboh Akhmad Widodo yang hendak dikonfirmasi oleh media ini melalui handphone (Seluler) untuk meminta tanggapan terkait hal tersebut sayangnya telepon WhatsApp wartawan sudah di blokir oleh Kalapas Meulaboh Akhmad Widodo.
Sampai berita ini di terbitkan belum ada tanggapan dari Kalapas Kelas IIB Meulaboh terkait bebasnya napi menggunakan handphone.(DANTON) Kaperwil Aceh

