Close Menu
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Suasana Cair dan Penuh Kekeluargaan ,Pemkab Takalar dan Apdesi Pererat Sinergi.

Mei 10, 2026

Bupati Takalar Perjuangkan Empat Kampung Nelayan Merah Putih untuk Takalar di KKP.

Mei 10, 2026

Bupati TakalarTurun ke Sawah, Warga dan Petani Polongbangkeng Utara Sambut Dengan Antusias.

Mei 9, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Demos
  • Buy Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri
Subscribe
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • SOSIAL
  • RAGAM
  • TNI/Polri
Home»NASIONAL»Senator Aceh Minta Presiden Hentikan Pemberian Bansos Secara Non Prosedural
NASIONAL

Senator Aceh Minta Presiden Hentikan Pemberian Bansos Secara Non Prosedural

By Februari 10, 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
Share Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

METROINFONEWS.COM | BANDA ACEH – Senator atau anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman meminta Presiden Jokowi agar menghentikan pembagian bantuan sosial (bansos) yang tidak sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku.

Menurut senator yang akrab disapa Haji Uma oleh rakyat Aceh ini, anggaran APBN mestinya digunakan sebagaimana aturan dan prosedur dan penyaluran bansos mestinya dilakukan oleh Kemensos serta berdasarkan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) serta data tambahan dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).

“Pembagian sembako atau bansos oleh presiden Jokowi baik didepan istana atau di setiap kegiatannya di waktu terakhir ini telah mengangkangi aturan dan prosedur yang semestinya berbasiskan data yaitu by name by address”, ujar Haji Uma.

Haji Uma juga mempertanyakan apakah penerima bansos yang diserahkan Jokowi itu merupakan masyarakat miskin dan terdata baik di DTKS atau data lain yang selama ini dijadikan rujukan. Karena jika tidak, maka penyaluran bansos yang menggunakan anggaran negara itu tidak tepat sasaran.

Dirinya menambahkan, jika bantuan yang diserahkan tepat sasaran mungkin tidak terlalu menjadi masalah. Tapi jika tidak, maka kasian masyarakat Indonesia lain yang miskin atau kurang mampu yang tinggal di seluruh pelosok negeri tapi tidak memiliki keberuntungan yang sama.

“Jadi pertanyaannya penerima bansos itu terdata sebagai masyarakat miskin atau tidak? Jika tidak maka tentu penyaluran itu tidak tepat sasaran. Padahal Bansos itu dirancang untuk membantu warga yang kurang mampu di Indonesia”, kata senator yang raihan suaranya di pemilu 2019 lebih tinggi dari suara Jokowi pada Pilpres lalu di Aceh.

Ini bentuk praktek yang melanggar aturan itu sendiri karena pertimbangan dalam penyusunan APBN yang disahkan 2024 yang telah mendapatkan pertimbangan DPD RI tidak terjadi pembengkakan dalam pelaksanaannya karena dari amatan kita tidak ada hal yang urgensi darurat pangan atau bencana alam lainnya.

“Tidak ada urgensi atas kondisi khusus, lalu kenapa memberikan bansos secara jorjoran. Apa lagi sampai ada permintaan pemerintah yang harus menggeser APBN yang sudah di sahkan ke sektor Bansos, ini telah mengganggu sistem yang ada”, pungkasnya.

Haji Uma juga melanjutkan, DPD RI wajib mengingatkan pemerintah sebagai mana di atur dalam undang undang 22D. Karena apapun yang di lakukan presiden adalah tugas negara yang melekat dan tidak boleh melanggar konstitusi dan undang undang serta bukan pula atas kepentingan politik pencitraan, kepentingan kelompok atau mencari simpati lalu kemudian melanggar konstitusi.(DANTON) Kaperwil Aceh

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Previous ArticleBawaslu Kabupaten Gowa, Targetkan APK Bersih di Masa Tenang
Next Article Puluhan Ribu Wartawan Daerah, Kehilangan Hak Asasi Akibat Peraturan Dewan Pers

Berita Terkait:

DAERAH Mei 10, 2026

Suasana Cair dan Penuh Kekeluargaan ,Pemkab Takalar dan Apdesi Pererat Sinergi.

Mei 10, 2026 DAERAH
DAERAH Mei 10, 2026

Bupati Takalar Perjuangkan Empat Kampung Nelayan Merah Putih untuk Takalar di KKP.

Mei 10, 2026 DAERAH
DAERAH Mei 9, 2026

Bupati TakalarTurun ke Sawah, Warga dan Petani Polongbangkeng Utara Sambut Dengan Antusias.

Mei 9, 2026 DAERAH
Demo
Top Posts

Polsek Tombolopao Selesaikan Kasus Pengancaman Kepala Desa Kanreapia Lewat Restorative Justice

Februari 5, 202678,970 Views

Oknum Diduga Penambang Ilegal Diduga Melecehkan Wartawan di Gowa

Januari 26, 202615,436 Views

Kapolsek Singkawang Selatan Tatap Muka Langsung, Jalin Silaturahmi Dengan Tokoh Masyarakat

Februari 3, 20269,910 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Metro Info News
YouTube Instagram TikTok Facebook X (Twitter)
  • Advertisement
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Pedoman Cyber
© 2026 METRO INFO NEWS | by Admin.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.