Close Menu
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Suasana Cair dan Penuh Kekeluargaan ,Pemkab Takalar dan Apdesi Pererat Sinergi.

Mei 10, 2026

Bupati Takalar Perjuangkan Empat Kampung Nelayan Merah Putih untuk Takalar di KKP.

Mei 10, 2026

Bupati TakalarTurun ke Sawah, Warga dan Petani Polongbangkeng Utara Sambut Dengan Antusias.

Mei 9, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Demos
  • Buy Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri
Subscribe
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • SOSIAL
  • RAGAM
  • TNI/Polri
Home»HUKUM»Lapor Pak Kapolri ! Bos Sabu “Zulmi” Sudah Ditangkap Dilepaskan Ditresnarkoba Polda Aceh
HUKUM

Lapor Pak Kapolri ! Bos Sabu “Zulmi” Sudah Ditangkap Dilepaskan Ditresnarkoba Polda Aceh

By Januari 28, 2024Updated:Januari 28, 2024Tidak ada komentar4 Mins Read
Share Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tanpa Di Proses Hukum

METROINFONEWS.COM | BANDA ACEH – Zulmi bos sabu kepemilikan 20 kg, warga Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, yang sempat menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Ditresnarkoba Polda Aceh pada 20 November 2022 lalu.

Pada 15 November 2023 lalu, “Zulmi” bos sabu jaringan Internasional Malaysia-Aceh ditangkap Polres Aceh Timur, kemudahan “Zulmi” di serahkan ke Polda Aceh yang mengeluarkan DPO.

Selanjutnya Enam (6) hari di Polda Aceh bos sabu jaringan Internasional yang berstatus DPO Malaysia-Aceh “Zulmi” dibebaskan tanpa ada proses hukum.

Adapun Zainal Abidin bersama tiga (3) rekannya Iqbal, Mustafa dan Jafaruddin berperan sebagai kurir anak buah “Zulmi” sudah di jatuhi Hukuman seumur Hidup oleh Pengadilan Negeri ( PN) Idi Aceh Timur, Provinsi Aceh.

Zainal Abidin salah seorang tersangka anak buah Zulmi pada saat di wawancara oleh media ini, beberapa Minggu yang lalu, tepatnya pada, Rabu (10/1/2024) dilepas Kelas IIA Banda Aceh, menceritakan kronologi kejadian yang sebenarnya dan sudah dituangkan dalam BAP dalam pemeriksaan penyidik.

Zainal selaku tersangka menjelaskan, di tahun 2022 lalu, Ia nya diminta oleh Zulmi bertemu dengan nya di salah satu Stanbul Caffee di Idi Rayeuk, Aceh Timur, dalam pertemuan tersebut Zulmi minta saya untuk mengambil sabu di Malaysia sebanyak 100 kg
perlu uang untuk naik Caleg 2024 dari Partai PKB, dan juga nanti hasilnya untuk membantu Iskandar ketua Partai PKB Aceh Timur,” ungkap Zainal.

Zainal menolak untuk mengambil sabu sebanyak 100 kg seperti permintaan “Zulmi”, namun hasil kesepakatan hanya 20 kg yang diambil.

Setelah sepakat “Zulmi” menyerahkan uang sebanyak 20 juta kepada saya ( Zainal ) untuk biaya perjalanan mengambil sabu ke Malaysia berangkatlah Iqbal, Mustafa dan Jafaruddin sebagai orang pelaut yang mengambil sabu di Malaysia,” ujar Zainal.

Menurut Zainal, selaku anak buah “Zulmi” tersangka sabu ancaman seumur hidup mengatakan, kami ini adalah orang yang dikorbankan oleh Zulmi, karena Zulmi itu adalah orang peliharaan dari Ditresnarkoba Polda Aceh, dan sudah banyak yang menjadi korban dalam kasus sabu-sabu milik “Zulmi”.

Ditresnarkoba Polda Aceh dan “Zulmi”, mereka menjalin kongkalikong sebelum mengambil sabu ke Malaysia. Setelah sabu di ambil, di laut tidak jauh dari Kota Idi Aceh Timur provinsi Aceh, Ditresnarkoba Polda Aceh melakukan penangkapan 20 kg sabu yang kami ambil atas perintah dari “Zulmi”.

Tujuan kongkalikong antara “Zulmi” dan Ditresnarkoba Polda Aceh Zainal menjelaskan, agar sabu-sabu yang di ambil di Malaysia tidak payah membayar lagi kepada bos sabu yang berada di Malaysia dengan alasan sudah ditangkap itu disampaikan oleh Zulmi kepada Zainal, padahal sebelumnya sabu-sabu di selundupkan oleh “Zulmi” ke Aceh Timur.

Lebih lanjut Zainal, menyebutkan sabu yang ditangkap 20 kg, hanya sedikit saja di jadikan sebagai barang BB yang lainnya di campur dengan tawas, sehingga sabu yang ditangkap dijual kembali oleh “Zulmi” dan Ditresnarkoba Polda Aceh dengan hasil uang penjualan sabu sebagian barang BB di bagi-bagi antara “Zulmi” dan pihak Ditresnarkoba Polda Aceh.

Hal tersebut terbukti dari informasi Kawan ke saya yang diluar bahwa barang sabu yang ditangkap Ditresnarkoba Polda Aceh beredar, karena bentuk kemasan sabu tersebut tidak sama dengan sabu yang lain pada umumnya, memang beda barangnya pun bagus,” ungkap Zainal.

Oleh karenanya, kata Zainal, “Zulmi” tetap tidak di proses karena pihak “Zulmi” dan Ditresnarkoba Polda Aceh sudah bersekongkol, hal tersebut terbukti dalam surat DPO yang dikeluarkan oleh Ditresnarkoba Polda Aceh sengaja tidak dipasang Poto “Zulmi” selaku DPO, begitu juga sudah ditangkap dilepaskan lagi.

Zainal, membenarkan saat “Zulmi” di tangkap, penyidik Ditresnarkoba Polda Aceh datangkan ke lapas Kelas IIA Banda Aceh menjumpai saya untuk mengambil keterangan dari saya dan menunjukan apa benar orangnya ini “Zulmi”, benar saya sampaikan kepada penyidik.

Dan penyidik Ditresnarkoba Polda Aceh yang datang Empat (4) orang yang saya kenal orangnya, Dedi, Ari, Eko dan Aulia bahkan Aulia mengatakan ini “Zulmi” masuk, tapi apa yang terjadi “Zulmi” tetap dilepaskan,” ujarnya dengan nada kecewa dan kami terus menyuarakan kasus ini sampai “Zulmi” ditahan dan sama-sama merasakan penjara karena kepemilikan 20 kg sabu.

Zainal juga menyebutkan, selain pihak Ditresnarkoba Polda Aceh menerima uang dari Zulmi, mantan Kasat Narkoba Aceh Timur yang sekarang sudah menjadi kasat Reskrim Polres Aceh Utara diduga ikut menikmati uang dari “Zulmi”, dengan cara menakut-nakuti .” jelas Zainal. Ratusan juta uang beredar saat “Zulmi” di tangkap, ada keanehan dilepaskan “Zulmi”, maka kami minta pihak mabes Polri periksa kembali “Zulmi” dan tim penyidik di Mapolda Aceh, juga hadirkan kami ber 4 yang sudah di hukum se-umur hidup.

Bapak Kapolri segera tanggapi keluhan kami dan hadirkan kami di depan penyidik, biar terungkap fakta kebenarannya bahwa bos sabu kepemilikan 20 kg adalah milik “Zulmi” yang sudah ditangkap dilepaskan kembali oleh Ditresnarkoba Polda Aceh,” tutup Zainal.(DANTON) Kaperwil Aceh

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Previous ArticlePos Sebelumnya
Next Article PWI Gowa: Adnan IYL Semangat Baru Gerakan Kepanduan di Sulsel

Berita Terkait:

DAERAH Mei 10, 2026

Suasana Cair dan Penuh Kekeluargaan ,Pemkab Takalar dan Apdesi Pererat Sinergi.

Mei 10, 2026 DAERAH
DAERAH Mei 10, 2026

Bupati Takalar Perjuangkan Empat Kampung Nelayan Merah Putih untuk Takalar di KKP.

Mei 10, 2026 DAERAH
DAERAH Mei 9, 2026

Bupati TakalarTurun ke Sawah, Warga dan Petani Polongbangkeng Utara Sambut Dengan Antusias.

Mei 9, 2026 DAERAH
Demo
Top Posts

Polsek Tombolopao Selesaikan Kasus Pengancaman Kepala Desa Kanreapia Lewat Restorative Justice

Februari 5, 202678,970 Views

Oknum Diduga Penambang Ilegal Diduga Melecehkan Wartawan di Gowa

Januari 26, 202615,436 Views

Kapolsek Singkawang Selatan Tatap Muka Langsung, Jalin Silaturahmi Dengan Tokoh Masyarakat

Februari 3, 20269,910 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Metro Info News
YouTube Instagram TikTok Facebook X (Twitter)
  • Advertisement
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Pedoman Cyber
© 2026 METRO INFO NEWS | by Admin.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.