METROINFONEWS.COM |Makassar – Pada Tanggal 26/01/2024 Para Ahli Waris Almarhum Basir Suaib melayangkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Pada Ahli Waris Almarhum Djondjo Aru Barru, dan salah satu Turut Tergugat yaitu Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan hal ini disampaikan oleh satu Ahli Waris sebagai Penggugat. (28/01/2024)
Senada dengan Kuasa Hukum Penggugat Sandi Pajri, S.Pd.,SH.,M.H, Saat ditemui Awak Media menyampaikan “Gugatan ini kami masukkan sebagai bentuk ketegasan bahwa Ahli Waris Almarhum Djondjo Aru Barru dapat menepati terkait Komitmen fee atas perjanjian bersama yang dibuat secara sadar dengan ini Almarhum Basir Suaib sebagai Donatur dalam penanganan perkara melawan Dinas Peternakan /Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan ,” Ungkap Sandi pajri
Lanjut Sandi Pajri mengatakan,” bahwa sebelum kami menggugat kami selalu Kuasa Hukum dari Kantor Lembaga Bantuan Hukum Lentera Merah Putih sudah pernah melayangkan surat kepada Ahli Waris Almarhum Djondjo Aru Barru sebagai bentuk Peringatan Komitmen Fee namun tidak ada balasan surat hingga didaftarkan di Pengadilan Negeri Makassar.” Jelas Sandi Pajri
“Kami Selaku Kuasa Hukum selain dari Gugatan yang kami daftar tentu perlu kami ingatkan pada Pengadilan Negeri Makassar agar tepat Sassa dan tidak salah bayar dalam pencarian Dana Konsinyasi Antara Ahli Waris Almarhum Djondjo Aru Barru dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan/Gubernur Sulawesi Selatan, karena Almarhum Basir Suaib juga merupakan donatur dalam perkara yang dimaksud dengan Fee sebesar 50% (lima puluh persen) dari hasil Penjualan Tanah (Konsinyasi) yang saat ini telah dititip di Pengadilan Negeri Makassar. ” Tutup Sandi Pajri (red/*)

