Close Menu
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Pejabat Pemkab Takalar Kompak Promosikan Tujuh Destinasi Wisata Alam Melalui Media Sosial.

Juli 9, 2026

PLT Camat Polongbangkeng Selatan Pimpin Rapat Persiapan HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Ajak Seluruh Elemen Bersinergi.

Juli 9, 2026

Dinkes Takalar Sosialisasikan Program Assamaturu Bebas TBC Lewat Talkshow “Takalar Cepat Menyapa”.

Juli 9, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Demos
  • Buy Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri
Subscribe
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • SOSIAL
  • RAGAM
  • TNI/Polri
Home»HUKUM»Dibalik Penjara Zainal Minta Kapolri dan Presiden Periksa Ditresnarkoba Polda Aceh Telah Melepaskan Bos Sabu Zulmi
HUKUM

Dibalik Penjara Zainal Minta Kapolri dan Presiden Periksa Ditresnarkoba Polda Aceh Telah Melepaskan Bos Sabu Zulmi

By Januari 16, 2024Updated:Januari 16, 2024Tidak ada komentar4 Mins Read
Share Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

METROINFONEWS.COM | BANDA ACEH – Zainal bersama tiga (3) rekannya Iqbal, Mustafa dan Jafaruddin yang sudah di jatuhi Hukuman seumur Hidup oleh Pengadilan Negeri ( PN) Idi Aceh Timur, Provinsi Aceh.

Mereka adalah orang yang dikorbankan oleh Zulmi, Bos Sabu kepemilikan 20 kg, Warga Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, yang sempat menjadi DPO Ditresnarkoba Polda Aceh pada 20 November 2022 lalu.

Zulmi adalah orang peliharaan dari Ditresnarkoba Polda Aceh, dan sudah banyak yang menjadi korban dalam kasus sabu-sabu milik Zulmi.

Pada 15 November 2023, Zulmi bos sabu jaringan Internasional Malaysia-Aceh ditangkap Polres Aceh Timur, kemudian Zulmi di serahkan ke Polda Aceh yang mengeluarkan DPO.

Enam (6) hari di Polda Aceh bos sabu jaringan Internasional yang berstatus DPO Malaysia-Aceh Zulmi dibebaskan tanpa ada proses hukum.

Zainal dan kawan-kawan yang sedang menjalani hukuman di dalam lapas, korban dari Zulmi bos sabu kepemilikan 20 kg. Zulmi adalah orang peliharaan dari Ditresnarkoba Polda Aceh, dan sudah banyak yang menjadi korban dalam kasus sabu-sabu milik Zulmi.

Meminta kepada Bapak Presiden RI Joko Widodo untuk memerintahkan Bapak Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo untuk menangkap dan Periksa kembali Zulmi Bos sabu dan juga periksa Ditresnarkoba yang memeriksa Zulmi yang selama ini DPO Polda Aceh, dilepaskan kembali tanpa ada proses hukum.

Bos Sabu kepemilikan 20 kg, Zulmi yang sempat menjadi DPO Ditresnarkoba Polda Aceh pada 20 November 2022 lalu, ada keanehan setelah diperiksa di Polda Aceh dilepaskan kembali tanpa ada alasan yang jelas.

Zainal kepada media beberapa hari yang lalu tepatnya pada, Rabu (10/1/2024) menyebutkan, Ditresnarkoba Polda Aceh dan Zulmi, mereka sudah menjalin kongkalikong sebelum mengambil sabu ke Malaysia. Setelah sabu di ambil, di laut tidak jauh dari Kota Idi Aceh Timur provinsi Aceh, Ditresnarkoba Polda Aceh melakukan penangkapan 20 kg sabu yang kami ambil atas perintah dari Zulmi,” sebut Zainal.

Tujuan kongkalikong antara Zulmi dan Ditresnarkoba Polda Aceh Zainal menjelaskan, agar sabu-sabu yang di ambil di Malaysia tidak payah membayar lagi kepada bos sabu yang berada di Malaysia dengan alasan sudah ditangkap itu disampaikan oleh Zulmi kepada Zainal, padahal sebelumnya sabu-sabu di selundupkan oleh Zulmi ke Aceh Timur.

Lebih lanjut Zainal, menyebutkan sabu yang ditangkap 20 kg, hanya sedikit saja di jadikan sebagai barang BB yang lainnya di campur dengan tawas, sehingga sabu yang ditangkap dijual kembali oleh Zulmi dan Ditresnarkoba Polda Aceh dengan hasil uang penjualan sabu sebagian barang BB di bagi-bagi antara Zulmi dan pihak Ditresnarkoba Polda Aceh.

Hal tersebut terbukti dari informasi Kawan ke saya yang diluar bahwa barang sabu yang ditangkap Ditresnarkoba Polda Aceh beredar, karena bentuk kemasan sabu tersebut tidak sama dengan sabu yang lain pada umumnya, memang beda barangnya pun bagus,” ungkap Zainal.

Oleh karenanya, kata Zainal, Zulmi tetap tidak di proses karena pihak Zulmi dan Ditresnarkoba Polda Aceh sudah bersekongkol, hal tersebut terbukti dalam surat DPO yang dikeluarkan oleh Ditresnarkoba Polda Aceh sengaja tidak dipasang Poto Zulmi selaku DPO, begitu juga sudah ditangkap dilepaskan lagi.

Zainal, membenarkan saat Zulmi di tangkap, penyidik Ditresnarkoba Polda Aceh datangkan ke lapas Kelas IIA Banda Aceh menjumpai saya untuk mengambil keterangan dari saya dan menunjukan apa benar orangnya ini Zulmi, benar saya sampaikan kepada penyidik.

Dan penyidik Ditresnarkoba Polda Aceh yang datang Empat (4) orang yang saya kenal orangnya, Dedi, Ari, Eko dan Aula bahkan Aula sempat mengatakan ini Zulmi masuk, tapi apa yang terjadi Zulmi tetap dilepaskan,” ujarnya dengan nada kecewa dan kami terus menyuarakan kasus ini sampai Zulmi ditahan dan sama-sama merasakan penjara karena kepemilikan 20 kg sabu.

Zainal juga menyebutkan, selain pihak Ditresnarkoba Polda Aceh menerima uang dari Zulmi, mantan Kasat Narkoba Aceh Timur yang sekarang sudah menjadi kasat Reskrim Polres Aceh Utara diduga ikut menikmati uang dari Zulmi, dengan cara menakut-nakuti .” jelas Zainal. Ratusan juta uang beredar saat Zulmi di tangkap, ada keanehan dilepaskan Zulmi, maka kami minta kepada Presiden RI Joko Widodo dan Bapak Kapolri untuk menangkap dan periksa kembali Zulmi dan tim penyidik di Mapolda Aceh, juga hadirkan kami ber 4 yang sudah di hukum se umur hidup.

Bapak Presiden Joko Widodo dan Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo segera tanggapi keluhan kami dan hadirkan kami di depan penyidik, kalau tidak dilakukan segera, kami terus menyuarakan kasus ini sampai Zulmi bos sabu kepemilikan 20 kg di proses hukum,” tutup Zainal.(DANTON) Kaperwil Aceh

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Previous ArticlePencuri dan Penadah Handphone Hasil Curat Diringkus di Langsa
Next Article “Unholy”. Berbalut Distorsi Gahar , Kolaborasi 3 Rockstar Berkelas!

Berita Terkait:

DAERAH Juli 9, 2026

Pejabat Pemkab Takalar Kompak Promosikan Tujuh Destinasi Wisata Alam Melalui Media Sosial.

Juli 9, 2026 DAERAH
DAERAH Juli 9, 2026

PLT Camat Polongbangkeng Selatan Pimpin Rapat Persiapan HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Ajak Seluruh Elemen Bersinergi.

Juli 9, 2026 DAERAH
DAERAH Juli 9, 2026

Dinkes Takalar Sosialisasikan Program Assamaturu Bebas TBC Lewat Talkshow “Takalar Cepat Menyapa”.

Juli 9, 2026 DAERAH
Demo
Top Posts

Polsek Tombolopao Selesaikan Kasus Pengancaman Kepala Desa Kanreapia Lewat Restorative Justice

Februari 5, 202678,970 Views

Oknum Diduga Penambang Ilegal Diduga Melecehkan Wartawan di Gowa

Januari 26, 202615,436 Views

Kapolsek Singkawang Selatan Tatap Muka Langsung, Jalin Silaturahmi Dengan Tokoh Masyarakat

Februari 3, 20269,910 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Metro Info News
YouTube Instagram TikTok Facebook X (Twitter)
  • Advertisement
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Pedoman Cyber
© 2026 METRO INFO NEWS | by Admin.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.