GARDATIMURNEWS.COM | GOWA – Kronologisnya kurang lebih 7 bulan sudah bergulir perkara dugaan pemalsuan dokumen Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah ( SPORADIK) yg dilaporkan oleh saudara Baso Bin Gassing dengan register laporan polisi Nomor:LP/B/543/V/2023/SULSEL/RES GOWA/SPKT, tgl 29 Mei 2023, surat perintah penyidikan Nomor: Sp. Sidik/351/VII/RES.1.9/2023/Reskrim, tgl 2O Mei 2023.
Kemudian surat SPDP kepada kepala Kejaksaan Negeri Gowa Nomor:SPDP/243/VII/RES.1.9/2023/Reskrim, tanggal 20 Juli 2023, atas nama tersangka inisial Saudari SS berteman inisial MR kepala desa Juulunakaya kec Beringbulu.kab Gowa
Atas laporan tersebut penyidikan telah berulang ulang memanggil pelapor Saudara Baso Bin Gassing dengan alasan pemeriksaan tambahan, dan yang paling baru menurut penyidik saudara Bripka “R”akan dipanggil lagi untuk diminta keterangan tambahan sesuai petunjuk Jaksa dalam P-19 nya
Namun, kemungkinan anehnya adalah masa’ petunjuk Jaksa mempertanyakan alas hak saudara Baso Bin Gassing.?
Padahal yang dipersoalkan saat ini adalah surat atas nama Saudara SS yang dibuat MR selaku kepala desa Julukanaya dan tanah yang dikuasai oleh saudara Baso Bin Gassing secara turun temurun.
Jika saudara Baso Bin Gassing tidak bisa membuat surat atas tanah tesebut, jelas tidak bisa karena patutlah diduga yang bermain kemungkinan adalah kepala desa Julukanaya MR bersama dengan Saudara SS, sehingga Baso tidak bisa mengurus surat tanahnya,
Menelisik dari semua itu patutlah diduga ada permainan yang sedang dimainkan di perkara ini, seolah olah akan diarahkan kepada keperdataan padahal sudah dua kali SS menggugat perdata dan tetap tidak bisa alias gugatan ditolak oleh pengadilan Negeri Sungguminasa.
Ket Gambar : Baso Dg gassing
Semua mulai terlihat dan patutlah diduga ada permainan sejak ditangguhkannya penahanan Saudara MR dan Saudara SS oleh penyidik Polres Gowa tangani perkara tersebut Bripka “R”, apalagi ada indikasi penyidik pernah bertemu dengan pihak tersangka diluar kantornya, sehingga wajar sipelapor Saudara Baso Bin Gassing sangat curiga,
Baso Bin Gassing saat menghubungi wartawan Media ini lewat telepon seluler, Sabtu (13/01)09.05 ia berani mengatakan bahwa”Miris..!!Ada Apa Jaksa Dan Penyidik Polresta Gowa Dalam Menangani Perkara Dugaan Pemalsuan Dokumen Sporadik Kepala Desa Julukanaya” karena kurang lebih 7 bulan sudah bergulir perkara tersebut na belumpi P21 tetap masih P19. ” jelasnya
Ia menambahkan ” bahwa apa di laporkan ke Polres Gowa murni dugaan tindak pidana yang mana penyidik tangani Satreskrim Polres Gowa menerapkan ” Menempatkan keterangan palsu dalam Akte Autentik dan atau menggunakan surat palsu yang terjadi di Dusun Bulosibatan Desa Julukanaya Kec Biringbulu Kab Gowa wilayah hukum Polres Gowa, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 266 ayat(1) Subs Pasal 263(1)(2) Jo Pasal 55-56, KUHP dengan identitas terlapor, Saudari SS dan kepala desa Julunakaya berinisial MR”
Selanjutnya,sudah dua kali adanya putusan pengadilan Negeri Sungguminasa, Nomor 73/Pdt.G/PN Sgm atas nama Saudari SS sebagai penggugat melawan Gassing Bin Naseng dkk sebagai tergugat
“Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara ditetapkan sejumlah Rp 3.425.000
Kemudian putusan pengadilan Negeri Sungguminasa menyatakan mengadili dan ” Mengabulkan eksepsi Absolut para tergugat dan menyatakan pengadilan Negeri Sungguminasa tidak berwenang mengadili perkara Nomor 26/Pdt G/2023/PN Sgm serta menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.370.000, SS Sebagai penggugat melawan Baso Bin Gassing dkk sebagai tergugat”.beber Baso.
Lanjut,Baso Bin Gassing mengatakan sudah 4 kali mendapatkan surat panggilan dari penyidik Polres Gowa yang menangani perkara Bripka”R” dua kali pemeriksaan keterangan tambahan,namun katanya ada yang aneh dalam pemeriksaanya karena selalu penyidik periksa pertanyakan lahan mereka kuasai secara turun temurun dari nenek ke bapaknya sampai mereka tinggal dalam lokasi tersebut yang sudah berkekuatan hukum ..
Kalau sampai kasus ia laporkan berhenti di tengah jalan maka sama halnya penyidik Polres Gowa yang menangani perkara Bripka,R” bunuh diri sebabnya maju dan mundur kena
Aalasan mengapa karena Polres Gowa sudah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap tersangka,SS dan MR, sehingga dalam waktu dekat ia akan melayangkan surat kepada Kejaksaan Tinggi Sulsel dan Kapolda Sulsel, Pungkas Baso Bin Gassing dengan penuh keyakinan
Penyidik Polres Gowa yang menangani perkara tersebut Bripka”R” saat Wartawan Media ini konfirmasi lewat WhatsApp dan via telpon Selasa (09/01)2. 59 mengatakan bahwa sesuai petunjuk Jaksa yang menangani maka saya selaku penyidik akan memanggil kembali Baso Bin Gassing untuk dilakukan pemeriksaan tambahan,tutur Bripka”R”(Tim) Bersambung

