METROINFONEWS.COM | BANDA ACEH – Zainal dan kawan – kawan minta Mabes Polri Periksa kembali Zulmi Bos Sabu sabu dan juga periksa Ditresnarkoba yang memeriksa Zulmi yang selama ini DPO Polda Aceh, dilepaskan kembali.
Bos Sabu kepemilikan 20 kg, Zulmi Warga Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, yang sempat menjadi DPO Ditresnarkoba Polda Aceh pada 20 November 2022 lalu, ada keanehan setelah diperiksa di Polda Aceh dilepaskan kembali tanpa ada alasan yang jelas.
Selanjutnya, pada 15 November 2023, Zulmi bos sabu jaringan Internasional Malaysia-Aceh ditangkap Polres Aceh Timur, kemudahan Zulmi di serahkan ke Polda Aceh yang mengeluarkan DPO.
Enam (6) hari di Polda Aceh bos sabu jaringan Internasional yang berstatus DPO Malaysia-Aceh Zulmi dibebaskan tanpa ada proses hukum.
Empat (4) orang temannya yang di Hukum seumur Hidup oleh Pengadilan Negeri ( PN) Idi Aceh Timur Provinsi Aceh.
Zainal Abidin salah seorang tersangka anak buah Zulmi pada saat di wawancara oleh media ini, Rabu (10/1/2024) dilepas Kelas IIA Banda Aceh, menceritakan kronologi kejadian yang sebenarnya dan sudah dituangkan dalam BAP dalam pemeriksaan penyidik.
Zainal selaku tersangka menjelaskan, di tahun 2022 lalu, Ia nya diminta oleh Zulmi bertemu dengan nya di salah satu Stanbul Caffee di Idi Rayeuk, Aceh Timur, dalam pertemuan tersebut Zulmi minta saya untuk mengambil sabu di Malaysia sebanyak 100 kg
perlu uang untuk naik Caleg 2024 dari Partai PKB, dan juga nanti hasilnya untuk membantu Iskandar ketua Partai PKB Aceh Timur,” ukap Zainal.
Zainal menolak untuk mengambil sabu sebanyak 100 kg seperti permintaan Zulmi, namun hasil kesepakatan hanya 20 kg yang diambil.
Setelah sepakat Zulmi menyerahkan uang sebanyak 20 juta kepada saya ( zainal ) untuk biaya perjalanan mengambil sabu ke Malaysia berangkatlah Iqbal, Mustafa dan Jafaruddin sebagai orang pelaut yang mengambil sabu di Malaysia,” ujar Zainal.
Menurut Zainal, selaku anak buah Zulmi tersangka sabu ancaman seumur hidup mengatakan, kami ini adalah orang yang dikorbankan oleh Zulmi, karena Zulmi itu adalah orang peliharaan dari Ditresnarkoba Polda Aceh, dan sudah banyak yang menjadi korban dalam kasus sabu-sabu milik Zulmi.
Ditresnarkoba Polda Aceh dan Zulmi, mereka menjalin kong kalikong sebelum mengambil sabu ke Malaysia. Setelah sabu di ambil, di laut tidak jauh dari Kota Idi Aceh Timur provinsi Aceh, Ditresnarkoba Polda Aceh melakukan penangkapan 20 kg sabu yang kami ambil atas perintah dari Zulmi.
Tujuan kongkalikong antara Zulmi dan Ditresnarkoba Polda Aceh Zainal menjelaskan, agar sabu-sabu yang di ambil di Malaysia tidak payah membayar lagi kepada bos sabu yang berada di Malaysia dengan alasan sudah ditangkap itu disampaikan oleh Zulmi kepada Zainal, padahal sebelumnya sabu-sabu di selundupkan oleh Zulmi ke Aceh Timur.
Lebih lanjut Zainal, menyebutkan sabu yang ditangkap 20 kg, hanya sedikit saja di jadikan sebagai barang BB yang lainnya di campur dengan tawas, sehingga sabu yang ditangkap dijual kembali oleh Zulmi dan Ditresnarkoba Polda Aceh dengan hasil uang penjualan sabu sebagian barang BB di bagi-bagi antara Zulmi dan pihak Ditresnarkoba Polda Aceh.
Hal tersebut terbukti dari informasi Kawan ke saya yang diluar bahwa barang sabu yang ditangkap Ditresnarkoba Polda Aceh beredar, karena bentuk kemasan sabu tersebut tidak sama dengan sabu yang lain pada umumnya, memang beda barangnya pun bagus,” ungkap Zainal.
Oleh karenanya, kata Zainal, Zulmi tetap tidak di proses karena pihak Zulmi dan Ditresnarkoba Polda Aceh sudah bersekongkol, hal tersebut terbukti dalam surat DPO yang dikeluarkan oleh Ditresnarkoba Polda Aceh sengaja tidak dipasang Poto Zulmi selaku DPO, begitu juga sudah ditangkap dilepaskan lagi.
Zainal, membenarkan saat Zulmi di tangkap, penyidik Ditresnarkoba Polda Aceh datangkan ke lapas Kelas IIA Banda Aceh menjumpai saya untuk mengambil keterangan dari saya dan menunjukan apa benar orangnya ini Zulmi, benar saya sampaikan kepada penyidik.
Dan penyidik Ditresnarkoba Polda Aceh yang datang Empat (4) orang saya kenal orangnya bernama, Dedi, Ari, Eko dan Aulia bahkan Aulia mengatakan ini Zulmi masuk, tapi apa yang terjadi Zulmi tetap dilepaskan,” ujarnya dengan nada kecewa dan kami terus menyuarakan kasus ini sampai Zulmi ditahan dan sama-sama merasakan penjara karena kepemilikan 20 kg sabu.
Zainal juga menyebutkan, selain pihak Ditresnarkoba Polda Aceh menerima uang dari Zulmi, mantan Kasat Narkoba Aceh Timur yang sekarang sudah menjadi kasat Reskrim Polres Aceh Utara diduga ikut menikmati uang dari Zulmi, dengan cara menakut-nakuti .” jelas Zainal. Ratusan juta uang beredar saat Zulmi di tangkap, ada keanehan dilepaskan Zulmi, maka kami minta pihak mabes Polri periksa kembali Zulmi dan tim penyidik di Mapolda Aceh, juga hadirkan kami ber 4 yang sudah di hukum se umur hidup.
Kapolri segera tanggapi keluhan kami dan hadirkan kami di depan penyidik, kalau tidak dilakukan segera, kami juga akan laporkan kasus ini kepada Presiden RI,” tutup Zainal di lapas Kelas IIA Banda Aceh.(DANTON) Kaperwil Aceh

