METROINFONEWS.COM | ACEH TIMUR – Pelaksanaan pekerjaan tidak hanya mengutamakan ketepatan waktu dan mutu namun juga harus menerapkan prinsip keselamatan, keamanan dan kesehatan kerja (K3). Dimana tanggung jawab moral terhadap keselamatan para pekerja konstruksi merupakan tanggung jawab penyedia jasa maupun pemberi kerja. Baik proyek dengan nilai besar maupun kecil seharusnya memenuhi peraturan K3.
Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) memiliki beberapa dasar hukum pelaksanaan.Di antaranya ialah Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Permenaker No 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, serta Permenaker No 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3). Meski secara legal telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun masih saja ditemui beberapa perusahaan yang mengesampingkan penerapan K3 ini.

Salah satu contohnya dalam pengerjaan proyek Lanjutan Pembangunan Gedung Kantor Bupati Idi, Aceh Timur, yang menggunakan anggaran
Dana DAU Aceh Timur tahun 2023.
Terlihat pada Rabu (13/12/2023) sejumlah pekerja yang sedang mengerjakan akses jalan Kantor Bupati Idi Aceh Timur sama sekali tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).
Bahkan spanduk atau bendera K3 (kesehatan, keselamatan dan kesejahteraan manusia)juga tidak terpasang.
Padahal, sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: PER.08/men/VII/2010 tentang APD, seharusnya perlengkapan APD di lengkapi dan disediakan oleh perusahaan jasa, apalagi jasa kontruksi.

Berdasarkan plakat yang terpasang di lokasi proyek, bahwa paket pengerjaan lanjutan pembangunan gedung bupati Idi Aceh Timur berada di Komplek Pusat Pemerintahan Kabupaten Aceh Timur, Jalan. Banda Aceh-Medan.
Menggunakan anggaran DAU tahun 2023 Nomor kontrak: 1116/SP/CKTR/DPUPR-ATIM/DTU-DAU/IX/2023. Nilai Kontrak : Rp.10.353.000.000. Tahun Anggaran 2023 Pelaksana CV. Batara Indonesia.
Fahrid, salah seorang wartawan online dalam wilayah Aceh Menilai bahwa ada dugaan kelalaian dari konsultan pengawas dalam pengawasan Kegiatan Proyek ini.
Sementara berita ini di terbit kan baik dari pelaksana kegiatan proyek tersebut maupun Dinas Instansi terkait belum dapat di hubungi.(FAHRUR)

