Close Menu
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Fraksi Gelora Desak Bupati Takalar Segerakan TPP ASN dan Evaluasi Penempatan Guru

Mei 1, 2026

Ahmad Daeng Se’re Serahkan Program Bedah Rumah untuk Warga Desa Jipang.

Mei 1, 2026

Pelepasan Jemaah Haji Takalar di Warnai Kisah Haru Anggi Gantikan Almarhumah Ibunya.

Mei 1, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Demos
  • Buy Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri
Subscribe
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • SOSIAL
  • RAGAM
  • TNI/Polri
Home»HUKUM»Pembunuh Imam Maskur di Tuntut Hukuman Mati dan di Pecat dari Kesatuan TNI
HUKUM

Pembunuh Imam Maskur di Tuntut Hukuman Mati dan di Pecat dari Kesatuan TNI

By November 27, 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
Share Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

METROINFONEWS.COM | BANDA ACEH – Tiga Oknum TNI pembunuh Imam Maskur yaitu Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi dan Praka Jasmowir di tuntut oleh Oditur Militer dengan pidana pokok pidana mati dan pidana tambahan dipecat dari TNI.

Tuntutan terhadap ketiga terdakwa dibacakan oleh Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaka Sampurna pada sidang tuntutan di Pengadilan Militer (Dilmil) II-08 Jakarta Timur, Senin (27/11/2023).

“Menjatuhkan hukuman bagi terdakwa satu pidana pokok pidana mati, pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI AD, terdakwa dua pidana pokok pidana mati, pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI AD dan terdakwa tiga pidana pokok pidana mati, pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI AD”, tegas Letkol Chk Upen Jaka Sampurna.

Ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur bersama-sama dengan Praka Heri Sandi (HS), dan Praka Jasmowir (J) pada 12 Agustus 2023.

Sidang sendiri dipimpin oleh hakim ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto dan hakim anggota Letnan Kolonel Idolohi dan Mayor Kum Aulia Dandel. Pembacaan tuntutan oleh Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaka Sampurna dan diperdengarkan langsung kepada ketiga terdakwa.

Sidang pembacaan tuntutan terhadap pelaku pembunuh Imam Maskur turut dihadiri oleh tim pengacara Imam Maskur dan tim pengacara Hotman 911 serta anggota DPD RI asal Aceh H. Sudirman atau Haji Uma.

Paska sidang, Haji Uma yang diwawancarai wartawan menyambut baik tuntutan tersebut. Menurutnya, tuntutan itu sudah sesuai dengan harapan semua pihak yang selama ini terus mengawal kasus Imam Maskur.

“Alhamdulillah, tuntutan sesuai harapan kita bersama terutama keluarga korban yang berharap mendapat keadilan dan hukuman maksimal terhadap pelaku. Kita berharap ini akan konsisten hingga jatuh putusan nantinya”, ujar Haji Uma.

Lebih lanjut, Haji Uma juga menyatakan akan terus mengawal proses hukum hingga tahap putusan nantinya.

Adapun jadwal persidangan lanjutan dengan agenda pledoi akan berlangsung tanggal 4 desember dan putusan diperkirakan di Minggu ketiga Desember 2023.(FAHRUL)Adm/:Danton

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Previous ArticleJelang Pemilu 2024, TNI-Polri Di Bulukumba Gelar Apel Kesiapsiagaan dan Show Of Force.
Next Article Bikin Haru “Hari Guru Nasional” Siswa SMAN 1 Idi Rayeuk Beri Kado Spesial ke Gurunya

Berita Terkait:

DAERAH Mei 1, 2026

Fraksi Gelora Desak Bupati Takalar Segerakan TPP ASN dan Evaluasi Penempatan Guru

Mei 1, 2026 DAERAH
DAERAH Mei 1, 2026

Ahmad Daeng Se’re Serahkan Program Bedah Rumah untuk Warga Desa Jipang.

Mei 1, 2026 DAERAH
DAERAH Mei 1, 2026

Pelepasan Jemaah Haji Takalar di Warnai Kisah Haru Anggi Gantikan Almarhumah Ibunya.

Mei 1, 2026 DAERAH
Demo
Top Posts

Polsek Tombolopao Selesaikan Kasus Pengancaman Kepala Desa Kanreapia Lewat Restorative Justice

Februari 5, 202678,970 Views

Oknum Diduga Penambang Ilegal Diduga Melecehkan Wartawan di Gowa

Januari 26, 202615,436 Views

Kapolsek Singkawang Selatan Tatap Muka Langsung, Jalin Silaturahmi Dengan Tokoh Masyarakat

Februari 3, 20269,910 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Metro Info News
YouTube Instagram TikTok Facebook X (Twitter)
  • Advertisement
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Pedoman Cyber
© 2026 METRO INFO NEWS | by Admin.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.