Close Menu
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

*Jangan Ada Diskriminasi Negara terhadap Jurnalis: Independensi Bukan Dasar Membiarkan Wartawan “Kelaparan”*

Mei 4, 2026

Gelar Webinar Nasional Peringati Hari Kartini 2026, KKTP Hadirkan Tokoh Nasional dan Akademisi.

Mei 3, 2026

Kepsek UPT SDN 175 inpres Bonto Baddo, Hardiknas 2026, Pendidikan Takalar Semakin Bermutu.

Mei 3, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Demos
  • Buy Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri
Subscribe
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • SOSIAL
  • RAGAM
  • TNI/Polri
Home»HUKUM»Mafia Tanah Berulah,! Terang Terangan Melakukan Kapling Tanah di Lahan HGU Aktif Milik PTPN II Yang Ada di Desa Sei Rotan
HUKUM

Mafia Tanah Berulah,! Terang Terangan Melakukan Kapling Tanah di Lahan HGU Aktif Milik PTPN II Yang Ada di Desa Sei Rotan

M Indra MapparentaBy M Indra MapparentaNovember 22, 2023Updated:November 22, 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
Share Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

METROINFONEWS.COM I PERCUT SEI TUAN – Kaplingkan Tanah Hak Guna Usaha (HGU) Aktif PTPN II, SEPAKAT RAHAYU Diduga Rampok Uang Masyarakat.

Sejumlah bandit dan mafia tanah secara terang-terangan melakukan kapling tanah di lahan HGU aktip milik PTPN II kebun Bandar Klippa yang ada di Desa Sei Rotan Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Selasa (21/11/2023).

Saat ini, para mafia itu sengaja melakukan kapling tanah, untuk kemudian dijual kepada masyarakat.

Dari informasi yang diperoleh lahan HGU PTPN II yang aktif itu dijual dari harga Rp 30 juta sampai Rp 100 juta.

Sayangnya, tidak ada tindakan apapun dari pihak berwenang menyangkut masalah ini, dikhawatirkan, penjualan lahan HGU ini kedepannya akan menuai badai konflik antara masyarakat pembeli tanah, dengan pihak PTPN II.

Dari amatan awak media informasirakyat.com, di lahan HGU yang Aktif itu terpampang baliho besar dengan tulisan “Kaplingan Sepakat Rahayu,dalam baliho tertera sejumlah syarat mengenai pembelian lahan itu.

Sebelumnya, plang pemasaran ditancapkan pada bagian depan yaitu jalan perhubungan pasar 12 Desa Sei Rotan, kini baliho besar bertuliskan kaplingan Sepakat Rahayu tersebut sudah bertambah lagi tepatnya di jalan Rahayu,

Dari keterangan pihak marketing Sepakat Rahayu berinisial UW mengatakan,” jika tanah tersebut akan dibuatkan Surat dasar dari desa (sei rotan) dan diketahui camat (percut sei tuan), dan dibuatkan akta notaris, akuinya melalui sosial media FB”

Ditempat terpisah pihak kecamatan Junaidi SE, M,Si selaku Sekcam Percut Sei tuan menegaskan , ” Kecamatan tidak pernah mengeluarkan rekom dan tidak pernah ikut mengetahui dalam hal dasar surat itu.”Ungkapnya saat di konfirmasi oleh awak media

Ditempat terpisah Rahmat Kurniawan selaku Humas PTPN2 saat dikonfirmasi, ” terimakasih Atas informasinya, hal ini akan kami tindak lanjuti terus, agar masyarakat tidak tertipu dengan membeli lahan HGU perkebunan PTPN2.”Terangnya

“apa bila ada pihak yang berani menerbitkan surat kepemilikan diatas lahan itu tentunya dapat tersangkut pidana,” tegas Rahmat

Hingga berita ini di terbitkan belum ada satupun dari pihak terkait untuk melakukan upaya (tindakan) kepada oknum mafia tanah kaplingan.

“Saya berharap agar masyarakat jangan mudah tergiur dengan janji janji para marketing, lihat dulu kejelasan alas hak tanah kalau mau membeli tujuannya agar jangan menyesal di belakang hari, ” ujar Sekcam . (TIM)/jon

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Previous ArticleKEMANUSA : Resmi Lantik Kepengurusan Periode 2023-2025
Next Article Terbukti Gunakan Surat Palsu Menggugat HGU PTPN 2 Murachman Diganjar Mahkamah Agung 2 Tahun Penjara

Berita Terkait:

DAERAH Mei 4, 2026

*Jangan Ada Diskriminasi Negara terhadap Jurnalis: Independensi Bukan Dasar Membiarkan Wartawan “Kelaparan”*

Mei 4, 2026 DAERAH
DAERAH Mei 3, 2026

Gelar Webinar Nasional Peringati Hari Kartini 2026, KKTP Hadirkan Tokoh Nasional dan Akademisi.

Mei 3, 2026 DAERAH
DAERAH Mei 3, 2026

Kepsek UPT SDN 175 inpres Bonto Baddo, Hardiknas 2026, Pendidikan Takalar Semakin Bermutu.

Mei 3, 2026 DAERAH
Demo
Top Posts

Polsek Tombolopao Selesaikan Kasus Pengancaman Kepala Desa Kanreapia Lewat Restorative Justice

Februari 5, 202678,970 Views

Oknum Diduga Penambang Ilegal Diduga Melecehkan Wartawan di Gowa

Januari 26, 202615,436 Views

Kapolsek Singkawang Selatan Tatap Muka Langsung, Jalin Silaturahmi Dengan Tokoh Masyarakat

Februari 3, 20269,910 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Metro Info News
YouTube Instagram TikTok Facebook X (Twitter)
  • Advertisement
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Pedoman Cyber
© 2026 METRO INFO NEWS | by Admin.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.