Close Menu
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Ribuan Hektar Sawah di Takalar Terancam Fuso, Petani Desak Balai Pompengan Segera Alirkan Air

April 21, 2026

Alibi “Candaan” Klarifikasi HM Soal Fee Proyek KDKMP, RHUKI Endus Aroma Intervensi, Pelanggaran Hukum.

April 21, 2026

Rapat Paripurna DPRD Takalar, Ahmad Sahid Dari Fraksi Gelora Tekankan Tiga Point Krusial.

April 18, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Demos
  • Buy Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri
Subscribe
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • SOSIAL
  • RAGAM
  • TNI/Polri
Home»DAERAH»Temukan Kejanggalan LPJ di SMPN 1 Bambalamotu, Inspektorat Lakukan Ini
DAERAH

Temukan Kejanggalan LPJ di SMPN 1 Bambalamotu, Inspektorat Lakukan Ini

Metro Info NewsBy Metro Info NewsAgustus 30, 2018Updated:Agustus 30, 2018Tidak ada komentar2 Mins Read
Share Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

PASANGKAYU | JURNALCELEBES.CO – Berdasarkan hasil Evaluasi Tim Inspektorat Kabupaten Pasangkayu, telah menemukan kejanggalan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang tidak sesuai dengan kwitansi.

Saat ditemui didepan ruangannya belum lama ini, Kepala Inspektorat Pasangkayu, Rahmat menyampaikan, setelah Tim audit kami turun kelapangan betul adanya dengan menemukan bukti – bukti pendukung yang belum dilengkapi oleh mereka (SMPN 1 -red) dengan nilai Rp. 65.264.000,- dan itu belum termasuk nilai pajak buku Rp. 3.728.455,-.

“Sedangkan, untuk Buku Kas Umum (BKU) di kwitansi itu tidak sesuai dengan jumlah yang dibelanjakan senilai Rp. 8.475.500,-. Namun, untuk temuan sementara buat SMPN 1 Bambalamotu pada tahun 2017 yakni sebesar Rp. 65.264.000 + Rp. 8.475.500 jadi jumlah keseluruhannya Rp. 73.739.500 dan belum termasuk nilai pajak, itu dari hasil pemeriksaan tahun 2018″, jelasnya, selasa (28/08).

Lanjutnya, sesudah tim kami memeriksanya, maka kita akan berikan waktu sekitar tujuh (7) hari untuk melakukan pengembalian, jika dalam (tujuh hari – red) belum ada penyelesaian kami kembali memberi keringanan selama 60 hari.

” Paling lama diberikan keringanan pengembalian selama enam puluh (60) hari, jika itu tidak dapat terpenuhi maka kami akan serahkan ke penegak hukum”, jelas Rahmat.

Pihak Inspektorat juga memberikan lima (5) Rekomendasi kepada SMPN 1 Bambalamotu yakni:

1. Memerintahkan Kepsek SMPN 1 Bambalamotu untuk melengkapi sesuai dengan peraturan perundang – undangan dan petunjuk teknis.

2. Melengkapi bukti pertanggungjawaban keuangan dan BOS sebesar Rp. 64.264.000,-.

3. Untuk melakukan penyetoran pajak ke kas negara sebesar Rp. 3.728.455.

4. Melakukan penyesuaian nilai pertanggung jawaban pada kwitansi pembayaran Rp. 8.475.500,- dan

5. Menyarankan agar lebih teliti dalam melakukan verifikasi pertanggung jawaban dan BOS.

Penulis: Roy Mustari

Editor: Uttank

jurnalcelebes
Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Previous ArticleKomite I DPD RI Perjuangkan Nasib Puluhan Ribu Media
Next Article Gandeng USAID, Dinas PU Makassar Sosialisasi Perda Air Limbah

Berita Terkait:

PEMERINTAH April 21, 2026

Ribuan Hektar Sawah di Takalar Terancam Fuso, Petani Desak Balai Pompengan Segera Alirkan Air

April 21, 2026 PEMERINTAH
HUKUM April 21, 2026

Alibi “Candaan” Klarifikasi HM Soal Fee Proyek KDKMP, RHUKI Endus Aroma Intervensi, Pelanggaran Hukum.

April 21, 2026 HUKUM
PEMERINTAH April 18, 2026

Rapat Paripurna DPRD Takalar, Ahmad Sahid Dari Fraksi Gelora Tekankan Tiga Point Krusial.

April 18, 2026 PEMERINTAH
Demo
Top Posts

Polsek Tombolopao Selesaikan Kasus Pengancaman Kepala Desa Kanreapia Lewat Restorative Justice

Februari 5, 202678,970 Views

Oknum Diduga Penambang Ilegal Diduga Melecehkan Wartawan di Gowa

Januari 26, 202615,436 Views

Kapolsek Singkawang Selatan Tatap Muka Langsung, Jalin Silaturahmi Dengan Tokoh Masyarakat

Februari 3, 20269,910 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Metro Info News
YouTube Instagram TikTok Facebook X (Twitter)
  • Advertisement
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Pedoman Cyber
© 2026 METRO INFO NEWS | by Admin.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.