METROINFONEWS.COM | LANGSA ACEH – Permintaan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Langsa untuk mencopot Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Langsa dinilai melampaui batas dan kewenangan hak kontrol DPRK.
Penilaian ini disampaikan oleh Dra Suhartini MPd yang didampingi Kuasa Hukumnya, Muslim A Gani SH CPM dan Dian Yuliani SH, sebab DPRK itu fungsi dan tugasnya sebagai pengontrol, sedangkan pengangkatan atau penempatan dan pencopotan jabatan seorang ASN tersebut adalah Hak Prerogatif Walikota yang diatur dalam UU ASN.
Kepala Disdikbud Kota Langsa, Dra Suhartini MPd saat dikonfimasi media ini, Rabu (15/11) menyampaikan bahwa apa yang dikatakan Komisi I itu tidak mendasar, mereka seharusnya menilai pekerjaan saya selaku Kepala Dinas, bukan secara pribadi.
“jika memang pekerjaan saya sebagai Kepala Dinas tidak berhasil membuat kinerja Disdikbud lebih baik dan berprestasi, maka Walikota sebagai Pimpinan saya yang berhak mengganti”, ucapnya.
“namun jika sebagai Kepala Dinas saya berhasil, maka boleh dipertahankan bahkan diberi reward, dan pihak lainnya seperti DPRK Langsa juga harus mengapresiasi saya”, kata Kadisdikbud tegas.
Suhartini meminta, kritiklah sesuai pekerjaan dirinya, jika tidak berhasil maka harus dievaluasi dan boleh diganti, tapi jika ada pekerjaan yang bagus dan berhasil, ini harus diapresiasi. Jangan cari kesalahan pribadi, tapi kinerja saya sebagai Kadis.
“sebagai Kadis Pendidikan saya selalu hadir saat dipanggil DPRK dan juga Aparat Hukum, baik Kepolisian maupun Kejaksaan. Namun ada beberapa kali saat dipanggil oleh DPRK dan saya hadir ke Gedung terhormat tersebut bersama Kabid dan bagian terkait di Disdikbud, tapi tidak dilayani oleh DPRK sejak perselisihan Bulan Juli 2022”, paparnya.
“terkait perilaku beberapa oknum DPRK yang mengakibatkan perselisihan Tahun lalu itu, saya sudah melaporkan kepada Ketua DPRK Langsa dan beliau sangat menyayangkan kejadian tersebut”, ungkap Suhartini mengakhiri.
Sepanjang Kepemimpinan Dra Suhartini, M.Pd berbagai prestasi yang diraih oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Langsa baik di tingkat Daerah maupun Nasional, mulai tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Dasar (SD), Pendidikan anak usia dini (PAUD) serta Pendidikan Non Formal (PNF) dan berbagai lomba lainya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Dra Suhartini MPd, Muslim A Gani SH CPM dan Dian Yuliani SH mengatakan, pihaknya heran karena permintaan pencopotan itu datangnya dari lembaga DPRK, yang nota bene tidak memahami tugas dan fungsi DPRK Langsa.
“ini telah melampaui batas dan kewenangan sebagai fungsi kontrol, sebab terkait pengangkatan/penempatan ataupun pencopotan jabatan seorang ASN tersebut adalah hak prerogatifnya Walikota yang diatur dalam undang-undang ASN”, terangnya mengkritik.
“sikap ngotot DPRK Langsa melalui Komisi I untuk pencopotan Kadis Dikbud menjadi panggung akrobat yang tidak pantas dipertontonkan dalam forum terhormat secara berulang-ulang karena itu terkesan menyerang pribadi, itu tak boleh”, beber Muslim.
Kuasa Hukum pun meminta anggota DPRK dari Komisi I untuk banyak membaca literatur agar dapat mengetahui bahwa di pemerintahan itu ada yang namanya Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Bapaerjakat) yang mempunyai tugas pokok untuk memberikan pertimbangan kepada pejabat pembina kepegawaian dalam kepangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam dan dari jabatan stuktural Eselon II ke bawah. Ini harus dipahami.
Muslim melanjutkan, jadi banyaklah membaca literasi agar tidak gagal paham. Jangan sampai gara-gara permintaan pencopotan tersebut, nanti masyarakat menilai bahwa DPRK Langsa bisa saja salah presepsi, bisa saja salah tangkap, bisa salah dengar dan juga bisa saja salah berpikir, sehingga merugikan anggota dewan itu sendiri.
Gaduhnya tuntutan pencopotan Kadisdikbud Langsa tidak dilatarbelakangi argumentasi yang rasional dan obyektif sehingga memicu dugaan, bahwa DPRK Langsa sedang memainkan kepentingan-kepentingan tertentu menjelang Pemilu 2024.
“sikap anggota DPRK Langsa tersebut memberi kesan kepada publik bahwa sesungguhnya yang lebih berhak mengurus birokrasi di Kota Langsa ini adalah lembaga DPRK Langsa”, ketus Muslim.
“saya melihat polemik ini akan berakhir jika Kadisdikbud bisa “Mengakomodir ” keinginan dari oknum anggota DPRK Langsa, yang disampaikan pada bulan Juli 2022”, katanya.
Muslim yang juga mantan Politisi Golkar dengan segudang pengalaman ini mengharapkan agar anggota DPRK Langsa menghentikan polemik yang menimbulkan macam-macam tafsiran dan terkesan mengada-ada dalam Pemerintahan Kota Langsa.
Kadisdikbud Langsa ini,dinilai sukses dalam menjalankan tugas jabatannya. Kalau ada tudingan seharusnya ada angka indikator kinerja mana yang tidak benar, sehingga sebagai Kadis siap untuk memperbaiki.
“jangan setiap Paripurna anggota DPRK minta copot dan periksa Kadisdikbud. Sebenarnya itu sudah dilakukan dan semua baik-baik saja. Lalu sejauh mana penilaian DPRK Langsa terhadap kinerja Dinas Dikbud ini, kami sendiri bingung”, ucap Muslim tersenyum.
“terakhir, sebagai Kadis Dikbud Kota Langsa, Ibu Sihartini mempunyai hak jawab berdasarkan indikator kinerja. Sehingga ini tidak menimbulkan kekisruhan dan polemik dengan mencampuradukan domain politik dan ruang birokrasi”, pungkas Muslim A Gani SH CPM yang dibenarkan Dian Yuliani.(DANTON) Kaperwil Aceh

