METROINFONEWS.COM – Selayar – Sulsel | Kabupaten Kepulauan Selayar adalah daerah yang terpisah dari peta pulau Sulawesi, akan tetapi dari segi pemerintahan masih tergabung dalam wilayah provinsi Sulawesi bagian Selatan, banyak kemajuan dari segala aspek wilayah kabupaten Kepulauan Selayar, diantaranya pembangunan, pelayanan, dan pendidikan.
Namun ada yang terlepas dari pantauan dari berbagai elemen seperti LSM, ormas dan aktivis dan media sebagai wadah atau organisasi kontrol sosial lainnya pada jajaran eksekutifnya.
Seperti di berbagai Desa di kepulauan kabupaten Selayar, dari beberapa temuan data laporan keuangan beberapa desa, sekalipun telah di periksa oleh dinas inspektorat kabupaten, tapi itu hanya sebatas auditor, bukan pada penegakan hukum.
Sekjend PMMI angkat bicara tentang beberapa desa yang ada di kabupaten Selayar diduga terindikasi korupsi terhadap anggaran tahun 2022.
“Saya menduga beberapa oknum kepala desa di kabupaten Selayar ada yang terindikasi korupsi terhadap anggaran tahun 2022 lalu,, nanti kita lihat setelah kami laporkan ke kejaksaan ,” ungkapnya.
Dia pun menganggap Dinas Pemberdayaan masyarakat dan desa (Dinas PMD) diduga lalai terhadap tugasnya dalam membantu bupati sebagai pelaksana evaluasi.
“Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan di bidang Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, dan itu bagian dari tugas pokok dari dinas tersebut,” kata Sekjend PMMI.
Seperti kita ketahui bersama Fungsi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa mempunyai fungsi :
Perumusan kebijakan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa,
Pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa,
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa,
Pelaksanaan administrasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa,
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Akan tetapi terkadang sering terjadi tidak sesuai dengan kenyataannya, beberapa dugaan oknum kades yang diduga menyalahgunakan kewenangan dan disinyalir memanipulasi data pelaporan penggunaan anggaran dan pengelolaan anggaran keuangan dana desa.Ada apa ..?..
Berdasarkan KUHP pada Pasal 603 tentang Hukuman berupa pidana penjara dan denda untuk koruptor. Harus di tegakkan oleh penegak hukum dalam hal ini kejaksaan.
Kami berharap dari jajaran yudikatif khususnya pihak kejaksaan agar dapat melayani kami dari Persatuan Mahasiswa dan Pemuda Indonesia (PMMI) untuk melaporkan beberapa temuan data yang kami anggap abu-abu.
UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa menjadikan dana desa sesuatu hal yang sangat menggiurkan karena nilai dana desa mencapai 1 M.
Oleh karena itu penegakan hukum harus di tegakkan, bila oknum desa yang telah terbukti melakukan tindakan pelanggaran, tindak pidana korupsi, maka harus segera di tindaki sesuai pelanggaran yang mereka lakukan.
UU 14 tahun 2008 tentang KIP menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menggarisbawahi dengan tebal bahwa salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Dana yang mereka kelola adalah Bersumber dari negara dan itu sebagian dari pajak rakyat,yang wajib di kontrol penggunaannya ,penyalurannya,serta asas manfaatnya seperti apa.
Oleh karena itu kami akan membawa data temuan kami untuk di serahkan ke kejaksaan untuk segera di lakukan pemeriksaan terhadap beberapa oknum kades yang diduga korupsi,” Tutupnya.
(Sumber : Sekjend PMMI)(red/*) Adm : Desta

