METROINFONEWS.COM, ACEH TIMUR – Menanggapi pemberitaan yang dilansir di media ini sebelumnya tertanggal 14 Mei 2023, dengan judul “Diduga Galian C di Alue Bu Aceh Timur Tak Kantongi Izin Bebas Beroperasi” membuat pemilik Galian C geram dan akhirnya angkat bicara.
Salah satunya, Mukhtar akrab disapa Bang Tar yang merupakan pengusaha Galian C di Gampong Alue Bu Tuha, Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur, merasa dirugikan dan membantah secara tegas.
Dirinya mengaku telah mengantongi surat izin galian C dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpada Satu Pintu (DPMPTST) Aceh sebelum melakukan aktivitas pekerjaan di lokasi tersebut.
Itu tidak benar, kami telah mengantongi surat izin yang telah di keluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpada Satu Pintu (DPMPTST) Aceh, pada 31 Maret 2020 sampai dengan 15 Maret 2025 ditandatangani,” kata Bang Tar akrab disapa, Senin (15/5/2023).
Lebih lanjut, sebut Bang Tar katanya saya menghindar dari wartawan yang hendak ketemu, perlu saya sampaikan bahwa yang duduk di salah satu warkop Jalan Medan Banda Aceh itu bukan saya, namun itu adik saya yang mirip dengan saya.
Sedangkan saya pada waktu itu berada di rumah sakit lagi mengurus keluarga yang sedang sakit, jadi sekali lagi itu bukan saya, namun itu adik saya memang mirip dengan saya,” ujar Bang Tar yang selama ini tidak pernah menghindar siapapun yang tadang untuk bersilaturahmi dengannya.(DANTON)Adm : Salman Sitaba

