Close Menu
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Pendopo Rayon Takalar Gelar Asesmen Tes Wawancara Persiapan Seleksi Penerimaan Taruna/Taruni Tahun 2026/2027.

Juni 17, 2026

Perkuat Ketahanan Pangan, Bupati Takalar Serahkan Bantuan Alsintan Kepada Kelompok Tani Binaan Polri.

Juni 15, 2026

Camat Sanrobone Diduga Minta Setoran Rp5 Juta dari Desa untuk Bayar Listrik dan PDAM.

Juni 12, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Demos
  • Buy Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri
Subscribe
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • SOSIAL
  • RAGAM
  • TNI/Polri
Home»NASIONAL»Tidak Paham Aturan UU, Toko Satu Sama Jalan Landak Lama Makassar, Jalan Aspal Dibahu jalan dijadikan Area Parkir
NASIONAL

Tidak Paham Aturan UU, Toko Satu Sama Jalan Landak Lama Makassar, Jalan Aspal Dibahu jalan dijadikan Area Parkir

M Indra MapparentaBy M Indra MapparentaMaret 27, 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
Share Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

METROINFONEWS.COM | Senin 27 Maret 2023 /Makassar–-Setiap pemilik kendaraan, tidak terkecuali mobil, wajib memahami aturan parkir. Pasalnya, akibat ketidaktahuan terkait aturan tersebut, parkir sembarangan di pinggir atau bahu jalan seringkali dianggap sepele.

Pasalnya salah satu Toko yang banyak dipadati pengunjung sebut saja toko satu sama yang terletak jalan landak lama No 17 makassar, “kini parkirannya diduga sangat sembraut, alias asal parkir dan tidak paham aturan UU yang memarkirkan kendaraan roda empat ditengah bahu jalan.

Dari kelalaian tersebut tentunya sangat mengganggu aktifitas para pengendara lain dikarenakan sisa sedikit ruang bagi kendaraan yang lebar melintas ditengah jalan tersebut dan rawan kecelakaan lalu lintas.

Ketua pemerhati kota dan lingkungan pariwisata dari organisasi (AKJI) Indonesia.Rahman dg Ngawing ketika ditemui di kediamannya terkait hal tersebut mengatakan, “bahwa,
Seyogyanya pemerintah kota makassar segera mengambil tindakan demi kelancaran Arus lalulintas dan keamanan para pengendara lain,”Ungkapnya.

Sementara Juru parkir yang ditemui oleh awak media malam tadi mengatakan, iya benar itu tempat parkiran mobil pak, kalau motor tidak boleh diparkir disitu.”Ungkapnya.

Terkait dengan sanksi yang mengancam pelanggar parkir di bahu jalan atau ruang publik, diatur dalam Pasal 275 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).20 Jul 2022.

Lanjut rahman mengatakan,”
Memang, terbatasnya lahan mau tidak mau membuat lahan yang tidak semestinya dijadikan sebagai area parkir. Tapi ingat, ada aturannya, sebap bahu jalan tidak diperkenankan untuk dijadikan sebagai tempat parkir meskipun tidak ada rambu dilarang parkir.”Tuturnya.(,/) /* Adm : Salman Ds

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Previous ArticlePersonel Polsek bersama Bhayangkari Ranting Tinggimoncong Berbagi Takjil Ke Pengendara.
Next Article Ketum Laskar Lampung, IR NEROZELI KUNANG, Ikut Aksi Lampung Bergerak, Bebaskan WAWAN..

Berita Terkait:

DAERAH Juni 17, 2026

Pendopo Rayon Takalar Gelar Asesmen Tes Wawancara Persiapan Seleksi Penerimaan Taruna/Taruni Tahun 2026/2027.

Juni 17, 2026 DAERAH
DAERAH Juni 15, 2026

Perkuat Ketahanan Pangan, Bupati Takalar Serahkan Bantuan Alsintan Kepada Kelompok Tani Binaan Polri.

Juni 15, 2026 DAERAH
DAERAH Juni 12, 2026

Camat Sanrobone Diduga Minta Setoran Rp5 Juta dari Desa untuk Bayar Listrik dan PDAM.

Juni 12, 2026 DAERAH
Demo
Top Posts

Polsek Tombolopao Selesaikan Kasus Pengancaman Kepala Desa Kanreapia Lewat Restorative Justice

Februari 5, 202678,970 Views

Oknum Diduga Penambang Ilegal Diduga Melecehkan Wartawan di Gowa

Januari 26, 202615,436 Views

Kapolsek Singkawang Selatan Tatap Muka Langsung, Jalin Silaturahmi Dengan Tokoh Masyarakat

Februari 3, 20269,910 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Metro Info News
YouTube Instagram TikTok Facebook X (Twitter)
  • Advertisement
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Pedoman Cyber
© 2026 METRO INFO NEWS | by Admin.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.