Close Menu
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Disdikbud Takalar Kawal SPMB 2026, Dorong Pemerataan Peserta Didik di Seluruh Sekolah.

Juni 24, 2026

Penamatan dan Pelepasan Siswa UPT SD Negeri 234 Inpres Takalar Kota Berlangsung Meriah.

Juni 24, 2026

Penyerahan Juara CITA LOKA FEST 2026 Berlangsung Meriah di Hotel Aryaduta Menteng Jakarta.

Juni 24, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Demos
  • Buy Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri
Subscribe
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • SOSIAL
  • RAGAM
  • TNI/Polri
Home»HUKUM»Soal Pembangunan Puskesmas Palakka Barru, Ketua Bidang Hukum CCW, Zulfikar: Pengembalian Tidak Menghapus Tindakan Pidana
HUKUM

Soal Pembangunan Puskesmas Palakka Barru, Ketua Bidang Hukum CCW, Zulfikar: Pengembalian Tidak Menghapus Tindakan Pidana

Metro Info NewsBy Metro Info NewsAgustus 28, 2021Updated:Agustus 28, 2021Tidak ada komentar2 Mins Read
Share Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Makassar |Temuan Badan Pengawas Keuangan (BPK) atas kekurangan volume ratusan juta proyek pembangunan Puskesmas Palakka Kabupaten Barru memantik reaksi aktivis dan pegiat antikorupsi. Meski telah dilakukan pengembalian pegiat dan aktivis antikorupsi meminta aparat penegak hukum mendalami temuan BPK ini.

Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Celebes Corruption Watch (CCW), Zulfikar saat dihubungi celebes-news pada, Jumat (27/8/2021) menyatakan pengembalian oleh rekanan atau kontraktor atas temuan BPK atau terkait tindak pidana korupsi itu tidak menghapus atau menghilangkan perbuatan pidanya.

Karena itu, ia meminta aparat kepolisian atau kejaksaan untuk mendalami proyek pembangunan Puskesmas Palakka Kabupaten Barru ini.

Berdasarkan peraturan pemerintah nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, pengembalian itu tidak menghapus perbuatan atau tindakan pidananhya, cuman bisa meringankan saja.

“Atas dasar ini aparat penegak hukum sudah bisa masuk melakukan lidik atas proyek pembangunan Puskesmas Palakka Kabupaten Barru ini karena sudah ada bukti pengembalian berarti bisa saja ada unsur pidana disitu. Periksa kuasa pengguna anggarannya, PPK hingga rekanan,” terangnya.

Belum lagi, pengembalian oleh rekanan tersebut dilakukan sampai satu tahun Desember 2020 atas pengerjaan proyek 2019.

Lebih lanjut disampaikan Zulfikar, dengan masuknya aparat penegak hukum potensi untuk membongkar proyek ini atas potensi kerugian negara atas masalah hukum lainnya bisa saja terungkap.

Demikian pula dengan dugaan pelanggaran hukum yang bisa saja muncul setelah penyidik melakukan lidik. “Sudah jelas kan BPK menemukan kekurangan volume. Nah, bukan tidak mungkin kalau ini lebih didalami lagi oleh penyidik akan ada temuan-temuan lain yang bisa saja muncul atau kelihatan,” tandasnya.

Dengan dasar temuan BPK tersebut, penyidik sudah dapat menjadikan sebagai data awal dalam melakukan penyidikan. “Mesti kami luruskan kenapa proyek pembangunan Puskesman Palakka ini perlu mendapat atensi dari semua pihak, ini karena terkait dengan aspek pelayanan kesehatan. Nah, kalau kualitas atau mutu bangunan tidak sesuai ketentuan bisa membahayakan termasuk untuk urusan umur bangunan,” paparnya.

Ditambahkan Zulfikar, untuk memastikan proyek ini benar-benar memenuhi standar dan kualitas meski telah dilakukan uji petik, namun tetap perlu dilakukan pemantauan dan pengawasan oleh semua pihak termasuk masyarakat.(cn)

  Ketua Bidang Hukum CCW Soal Pembangunan Puskesmas Palakka Barru Zulfikar: Pengembalian Tidak Menghapus Tindakan Pidana
Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Previous ArticlePegadaian Galang Donasi dan Tunjukkan Apresiasi terhadap Tenaga Kesehatan
Next Article Festival Aksara Lontaraq, Rekomendasikan Perda Lontaraq

Berita Terkait:

DAERAH Juni 24, 2026

Disdikbud Takalar Kawal SPMB 2026, Dorong Pemerataan Peserta Didik di Seluruh Sekolah.

Juni 24, 2026 DAERAH
DAERAH Juni 24, 2026

Penamatan dan Pelepasan Siswa UPT SD Negeri 234 Inpres Takalar Kota Berlangsung Meriah.

Juni 24, 2026 DAERAH
DAERAH Juni 24, 2026

Penyerahan Juara CITA LOKA FEST 2026 Berlangsung Meriah di Hotel Aryaduta Menteng Jakarta.

Juni 24, 2026 DAERAH
Demo
Top Posts

Polsek Tombolopao Selesaikan Kasus Pengancaman Kepala Desa Kanreapia Lewat Restorative Justice

Februari 5, 202678,970 Views

Oknum Diduga Penambang Ilegal Diduga Melecehkan Wartawan di Gowa

Januari 26, 202615,436 Views

Kapolsek Singkawang Selatan Tatap Muka Langsung, Jalin Silaturahmi Dengan Tokoh Masyarakat

Februari 3, 20269,910 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Metro Info News
YouTube Instagram TikTok Facebook X (Twitter)
  • Advertisement
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Pedoman Cyber
© 2026 METRO INFO NEWS | by Admin.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.