Close Menu
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Gelar Webinar Nasional Peringati Hari Kartini 2026, KKTP Hadirkan Tokoh Nasional dan Akademisi.

Mei 3, 2026

Kepsek UPT SDN 175 inpres Bonto Baddo, Hardiknas 2026, Pendidikan Takalar Semakin Bermutu.

Mei 3, 2026

SD Inpres Topejawa, Hardiknas 2026 Mutu Pendidikan Takalar Semakin Meningkat.

Mei 3, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Demos
  • Buy Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
    • NASIONAL
      • PEMERINTAH
    • DAERAH
    • MAKASSAR
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • SOSIAL
    • POLITIK
    • SENI DAN BUDAYA
  • RAGAM
    • DAKWAH
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • ADVERTORIAL
    • WISATA
  • TNI/Polri
Subscribe
Metro Info NewsMetro Info News
  • NEWS
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • SOSIAL
  • RAGAM
  • TNI/Polri
Home»HUKUM»LSM Perak Laporkan Cafe Agung, Kanit Tipiter Polrestabes Makassar: Disangkakan 2 Pasal
HUKUM

LSM Perak Laporkan Cafe Agung, Kanit Tipiter Polrestabes Makassar: Disangkakan 2 Pasal

Metro Info NewsBy Metro Info NewsMei 19, 2021Updated:Mei 20, 2021Tidak ada komentar2 Mins Read
Share Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Makassar | Bangunan Cafe Agung yang terletak tepat depan Mall Ratu Indah Jl. DR. Ratulangi No.62a, Kelurahan Mamajang Luar, Kecamatan Mamajang, disebut menggunakan Fasilitas Umum (Fasum) untuk kepentingan pribadi.

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perak yang diwakili Koordinator Divisi Hukum Sulsel, Burhan Salewangang, SH mengatakan, ” Cafe Agung ini tidak pernah kapok bahkan mereka bandel dan tidak mau mengikuti aturan Pemerintah Kota Makassar. Bahkan lebih parahnya lagi drainase yang ditutup untuk dijadikan lahan parkir sering menimbulkan kemacetan yang cukup parah.”Terang Burhan, Selasa, (18/05/2021).

Karena dianggap telah melakukan dugaan pelanggaran LSM Perak melaporkan Cafe Agung ke Polrestabes Makassar.

Dalam laporannya LSM Perak mendesak pihak kepolisian segera mengusut tuntas dan melakukan penetapan tersangka dan bertindak secara profesional.

“Jangan ada permainan atau kongkalingkong ke pihak yang telah dilaporkan, jika memang ada perbuatan melawan hukum. Agar bisa secepatnya di proses sesuai aturan yang berlaku, karena cafe/toko Agung sudah jelas melakukan pelangaran dengan penggunaan Fasum untuk kepentingan pribadi, amdal lingkungan hidup dan amdal lalinnya, termasuk ada dugaan gratifikasi, “ucap Burhan kepada media. Selasa, (18/05/2021).

Sementara itu, Unit Tipiter Polrestabes Makassar yang menangani laporan tersebut, Iptu Ali, selaku Kanit Tipiter penyampaikan bahwa, benar ada laporan masuk dari LSM Perak. Terkait proses perkembangan adanya aduan dari LSM Perak Sulsel, dengan nomor laporan polisi : 277/lp/dpp/ss/Perak, tanggal 4 Mei 2021. Pihak kepolisian telah melakukan langka langka penyelidikan dengan melakukan pengambilan keterangan terkait pelanggaran Fasum yang diduga dilakukan Cafe Agung.

Menurut Ali, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Namun, kami pihak kepolisian harus cermat dan behati hati dalam bertindak, karena harus sesuai yang dilaporkan LSM Perak terkait Fasum yang dipersoalkan.

” Kami sudah memanggil RP Manajer operasional Cafe Agung dan sudah kami ambil keterangannya. Dan untuk masalah adimistrasi perizinan atau berdirinya bangunan itu kami sementara mengusut. Kami juga konfirmasi terkait pengurusan dokumen dan kepemilikan toko Agung itu sendiri. Dan akan memeriksa dokumen dokumen apa yang mereka miliki dan kedepannya pemilik akan kami panggil yang berinsial GP. “Terang Ali, Kanit Tipiter Polrestabes Makassar. Selasa (18/5/2021).

Lanjut Ali, mengungkapkan bahwa “sementara ini Dugaan pasal ada 2 yang disangkakan dalam berdirinya bangunan yakni undang undang no.26 tahun 2007 tentang penataan ruang dan indikasinya undang undang no.32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup.” Kata Iptu Ali.(*)

Kanit Tipiter Polrestabes Makassar: Disangkakan 2 Pasal Terkait Bangunan Cafe Agung
Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Previous ArticleCegah Banjir, Dinas Pu Makassar dan Balai Pompengan Tinjau Normalisasi Sungai
Next Article Dinas PU Kota Makassar Lakukan Perbaikan dan Pemeliharaan Pelintas Jalan

Berita Terkait:

DAERAH Mei 1, 2026

Fraksi Gelora Desak Bupati Takalar Segerakan TPP ASN dan Evaluasi Penempatan Guru

Mei 1, 2026 DAERAH
DAERAH April 30, 2026

Aktivis Desak Pengusutan Tuntas Dana PUAP @pertanian Takalar: Diduga Menguap, Negara dan Petani Dirugikan

April 30, 2026 DAERAH
HUKUM April 30, 2026

Dugaan Malapraktik di RS Thalia Irham: Pihak Rumah Sakit Diduga Berupaya Hilangkan Alat Bukti

April 30, 2026 HUKUM
Demo
Top Posts

Polsek Tombolopao Selesaikan Kasus Pengancaman Kepala Desa Kanreapia Lewat Restorative Justice

Februari 5, 202678,970 Views

Oknum Diduga Penambang Ilegal Diduga Melecehkan Wartawan di Gowa

Januari 26, 202615,436 Views

Kapolsek Singkawang Selatan Tatap Muka Langsung, Jalin Silaturahmi Dengan Tokoh Masyarakat

Februari 3, 20269,910 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Metro Info News
YouTube Instagram TikTok Facebook X (Twitter)
  • Advertisement
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Pedoman Cyber
© 2026 METRO INFO NEWS | by Admin.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.